Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 13.31 WIB

PT Kepri Putuskan Perkara Kapal Supertanker Iran MT Arman pada 25 Juli

Petugas KPLP Kementerian Perhubungan mengawasi keberadaan Kapal MT Amran 114 di perairan Batu Ampar, Kota Batam. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Petugas KPLP Kementerian Perhubungan mengawasi keberadaan Kapal MT Amran 114 di perairan Batu Ampar, Kota Batam. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) mengagendakan pembacaan putusan banding atas perkara gugatan perdata kapal supertanker berbendera Iran MT Arman 114 yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam pada 25 Juli 2025.

Humas PT Kejari Bagus Irawan mengatakan, PT Kepri telah menunjuk majelis hakim yang memeriksa perkara sejak gugatan banding diterima dari PN Batam.

”Setelah pengajuan banding diterima, langsung dibentuk majelis hakim yang memeriksa perkara, setelahnya Hakim PT Kepri akan memutus perkara pada 25 Juli,” kata Bagus seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, majelis hakim yang memeriksa banding putusan perdata kapal itu diketuai Ahmad Salihin yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Kepri didampingi dua hakim anggota, yakni Igantius Eko Purwanto dan Dahli. Majelis hakim PT Kepri sedang bersidang dengan memeriksa berkas-berkas memori banding dan kontra banding yang diajukan dari pihak penasihat hukum.

Setelah dipelajari, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis dan membacakan putusannya.

”Hakim pengadilan tinggi itu tidak memeriksa saksi-saksi, yang kami periksa adalah berkas-bekas memori banding, kontra banding, itu yang dipelajari,” ujar Bagus Irawan.

”Nanti, mereka (majelis hakim) musyawarah, setelah itu baru menjatuhkan dan membacakan putusannya,” lanjut dia.

Bagus menambahkan, sidang banding ini merupakan perkara perdata yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN.Btm yang dalam putusannya mengabulkan bahwa kapal supertanker MT Arman 114 beserta awak kapal, surat-surat dan muatannya adalah betul milik pemilik kapal, yakni Ocean Mark Shipping Inc.

”Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa kapal beserta muatannya adalah milik penggugat,” ujar Bagus Irawan.

Dalam putusan perdata itu, Hakim Pengadilan Negeri Batam juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana MT Arman 114 yang menyatakan nakhoda kapal sebagai terdakwa dan kapal dirampas untuk negara, bahwa frasa tersebut tidak mempunyai daya berlaku. Artinya kapal tersebut harus diserahkan dari pihak Kejaksaan selaku penasihat hukum negara kepada pemilik kapal yakni Ocean Mark Shipping Inc.

”Atas putusan yang diputus Pengadilan Negeri Batam itu kan, Kejaksaan Negeri Batam itu mengatakan banding dan banding sudah diterima Pengadilan Tinggi Kepri pada 4 Juni,” ungkap Bagus Irawan.

Sengketa atas kapal bermuatan ligt crude oil sebanyak 166,975.36 metrik ton itu terjadi sejak kasus pembuangan limbah pada Juli 2023. Lalu masuk persidangan dan diputus pada Juli 2024. Sementara itu gugatan perdata bergulir sejak Agustus 2024.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore