Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 15.42 WIB

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Tunggak Pajak Rp 48 Miliar

Petugas Kanwil DJP Kalselteng serahkan surat permintaan blokir rekening kepada perbankan, di Banjarmasin, Kamis (10/7). (Firman/Antara) - Image

Petugas Kanwil DJP Kalselteng serahkan surat permintaan blokir rekening kepada perbankan, di Banjarmasin, Kamis (10/7). (Firman/Antara)

JawaPos.com–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memblokir 98 rekening karena melakukan penunggakan pajak senilai Rp 48.749.955.770.

”Pemblokiran ini bertujuan mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Dia merinci di wilayah Kalimantan Selatan ada 57 pemblokir rekening oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan nilai tunggakan Rp 6.785.648.720. Sedangkan wilayah Kalimantan Tengah 41 rekening empat KPP dengan nilai tunggakan Rp 41.964.307.050.

Syamsinar menjelaskan, tindakan pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajak setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran. Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

”Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, kata Syamsinar, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

”Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan,” tandas Syamsinar.

Syamsinar menyatakan, kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.

Tapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kerja sama dengan pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore