Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 23.22 WIB

Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/7). (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/7). (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dituntut 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024. Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara motor untuk berhenti. Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri. Menurut jaksa, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan luka.

”Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore