Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Juni 2025 | 17.45 WIB

Satpol PP Segel Tujuh Tempat Hiburan Malam karena Ganggu Warga

Anggota Satpol PP Luwu Timur segelan tujuh tempat hiburan malam (THM) yang dinilai melanggar Perda. (Pemkab Lutim/Antara) - Image

Anggota Satpol PP Luwu Timur segelan tujuh tempat hiburan malam (THM) yang dinilai melanggar Perda. (Pemkab Lutim/Antara)

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyegelan terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM). Sebab, banyak laporan warga yang merasa terganggu ketenangannya.

Kepala Satpol PP Luwu Timur Indra Fawzy mengatakan, langkah penyegelan itu bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).

”Ini adalah komitmen bersama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan wibawa aturan di tengah masyarakat,” ujar Indra Fawzy seperti dilansir dari Antara.

Indra Fawzy mengatakan, penyegelan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, telah digelar rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), meliputi TNI/Babinsa, Polsek, Camat, para kepala desa, lurah, hingga RT setempat. Hasilnya satu suara, bahwa ketertiban umum harus dikembalikan.

Dia menyatakan, jika langkah itu merupakan respons langsung atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan aktivitas beberapa THM yang dinilai melewati batas. Baik dari sisi waktu operasional hingga potensi gangguan sosial.

Selama proses penyegelan, lanjut dia, situasi berjalan aman dan kondusif berkat sinergi aparat gabungan yang menjaga ketertiban selama penertiban berlangsung. Tidak ada perlawanan dari pihak pengelola.

Pemerintah daerah berharap penyegelan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam yang mencoba mengabaikan aturan yang berlaku.

”Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa hukum harus menjadi panglima, dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” terang Indra Fawzy.

Menurut dia, penegakan aturan bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore