Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 23.34 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter Terhadap Tenaga Kesehatan

Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dokter berinisial TW, 46, terhadap tenaga kesehatan (nakes). Peristiwa itu terjadi di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Cirebon.

Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, saat ini oknum dokter tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni setelah penyidik menerima laporan dari suami korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

”Peristiwa terjadi saat korban sedang piket sendirian pada 12 Desember 2024. Pelaku datang ke lokasi dan langsung melakukan pelecehan seksual meskipun korban telah berusaha melawan,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Sumarni menjelaskan, laporan kasus ini diterima dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon tak lama setelah kejadian. Setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, TW terbukti melakukan tindakan tersebut serta kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta,” ungkap Sumarni.

Sementara itu, Mukhtaruddin, kuasa hukum korban, menuturkan bahwa penetapan TW sebagai tersangka dinilai sebagai langkah awal bagi korban untuk memperoleh keadilan.

”Dengan adanya penetapan tersangka, artinya ada indikasi kuat bahwa peristiwa itu benar terjadi,” tandas Mukhtaruddin.

Dia menambahkan, baru menerima kuasa hukum dari satu korban. Namun pihaknya tetap membuka ruang apabila ada korban lain yang muncul dalam proses penyidikan kasus tersebut.

”Kalau ada perkembangan jumlah korban, kami siap mendampingi secara hukum,” ucap Mukhtaruddin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore