
Penyegelan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar oleh tim terpadu karena tidak memiliki izin. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Komisi C DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi sektor keuangan, penanaman modal, dan BUMD, memanggil sejumlah manajemen pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) usai tempat usahanya disegel tim terpadu. Penyegelan itu dilakukan karena tidak memiliki izin resmi.
”Sudah kita layangkan pemanggilan kepada pihak terkait untuk hadir menjelaskan dan memberikan keterangan, karena selama ini mereka terungkap menjalankan usaha hiburan malam tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa Sukardi seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Dari hasil peninjauan lapangan bersama tim terpadu pada beberapa THM di lokasi berbeda Kota Makassar, rata-rata tidak memiliki izin bar dan diskotik maupun penjualan minuman beralkohol, namun hanya memiliki izin restoran.
”Izin restorannya ada dan mereka boleh melakukan live musik, tapi tidak boleh ada kegiatan klub malam, DJ (Disc Jokey), lampu-lampu dinamis layaknya diskotek. Mereka juga tidak boleh menyediakan minuman beralkohol, tapi faktanya ada ditemukan,” ungkap Salman Alfariz Karsa Sukardi.
Salah satu THM Zona Cafe di Jalan Ujung Pandang, bahkan telah menjalankan usaha klub malam itu selama tiga tahun tanpa izin resmi. Ruangannya pun dijadikan diskotek. Ada DJ, lampu dinamis, hingga minuman beralkohol, sementara izinnya usaha kafe restoran.
”Ini jelas melanggar ketentuan. Kami sudah melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyegelan di Zona. Kami menyegel sampai seluruh izin-izin yang dibutuhkan itu dilengkapi. Penyegelan ini tidak berarti menutup usahanya, tapi lebih kepada menjalankan usahanya dengan benar, aman dan nyaman serta para pekerjanya masih bisa bekerja,” tandas Salman Alfariz Karsa Sukardi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Taufan Ansar menambahkan, setelah ada imbauan Pemprov Sulsel pada 6 Mei 2025 terkait perizinan THM, pihaknya menindaklanjuti dengan meninjau sejumlah THM dimaksud. Ditemukan beberapa tidak memiliki izin termasuk Zona Cafe hingga dilaksanakan penyegelan.
”Kami akan panggil. Insya Allah yang dari Zona dan lainnya untuk mengecek dan mengklarifikasi dokumen-dokumen yang telah diperlihatkan kepada kami. Bila melanggar perizinan tentu usahanya tidak boleh dijalankan sampai izinnya terbit,” papar Fadel Taufan Ansar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Arwin Azis menyatakan, penyegelan itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 yang disebutkan di pasal 14 ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap orang atau badan tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas usahanya sebelum mendapatkan izin.
”Setelah kami lakukan peninjauan di beberapa tempat, kami cek dokumen mereka miliki terutama izin-izin, ternyata tidak ada izin bar dan diskotiknya sehingga kita langsung segel. Kami ingatkan, bagi THM yang belum berizin agar patuh pada Perda, jika melanggar kita bertindak tegas,” tutur Arwin Azis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel Asrul Sani menambahkan, penyegelan itu dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan pengawasan tim terpadu dan telah dipanggil oleh Penyidik PPNS dari Satpol untuk menandatangani surat pernyataan tidak beraktivitas di luar izinnya.
”Kami tegaskan, aktivitas diskotek atau klub malam adalah tempat usaha yang risikonya tinggi, menyangkut keamanan manusia. Jadi, bukan hanya izinnya tapi harus melengkapi sertifikat standarnya. Tidak diminta-minta bila terjadi sesuatu, siapa yang bertanggungjawab. Kami juga tidak pernah mempersulit izin asalkan itu sesuai aturan administrasi,” tegas Asrul Sani.
Sebelumnya, tim terpadu dari Satpol PP, PTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Komisi C DPRD Sulsel melakukan sidak dengan meninjau langsung THM yang tidak memiliki izin operasi bar dan diskotek, tapi hanya izin kafe restoran sehingga langsung dilakukan penyegelan.
THM yang disegel tim terpadu tersebut masing-masing VENN, HW Tiger, Helen's, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani dan Zona Cafe. DPRD telah menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6) di Kantor DPRD Sulsel berkaitan izin usaha.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
