Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Juni 2025 | 02.19 WIB

Pabrik Coca Cola Bali Tutup karena Daya Beli Turun

Kepala Disperindag Bali Ngurah Wiryanatha. (Ni Putu Putri Muliantari/Antara) - Image

Kepala Disperindag Bali Ngurah Wiryanatha. (Ni Putu Putri Muliantari/Antara)

JawaPos.com–Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali Ngurah Wiryanatha mengatakan, pabrik minuman Coca Cola di Kabupaten Badung, Bali, tutup akibat penjualan menurun.

”Belum resmi dibubarkan baru disampaikan terkait kinerja usaha, penjualan menurun tapi baru salah satu sebab, penyebab yang lain masih banyak tapi tidak dipublikasi ke umum,” kata Ngurah Wiryanatha seperti dilasnir dari Antara di Denpasar, Jumat (13/6).

Dikabarkan penutupan pabrik minuman tersebut berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 70 karyawan. Disperindag Bali turut menyoroti dampak ini.

Dari sisi perdagangan, Wiryanatha melihat ada pergeseran minat masyarakat Bali dalam membeli minuman bersoda.

”Hasil evaluasi kami, masyarakat kesadarannya meningkat terkait dengan kesehatan, dalam mengonsumsi seperti Coca Cola banyak penelitian yang mengungkapkan dampak negatif minuman bersoda,” ujar Ngurah Wiryanatha.

Disperindag Bali melihat kini tren konsumen di Bali lebih mencari minuman sehat jenis jus dan air mineral. Sehingga kondisi ini memaksa produsen berinovasi.

Ini juga membuka peluang bagi produsen dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan minat masyarakat sekarang. Sehingga semestinya tidak selalu penurunan daya beli berujung penutupan produksi hingga PHK karyawan.

Wiryanatha menganalogikan ini dengan kebijakan Pemprov Bali soal larangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. Kebijakan ini berat namun semestinya ditanggapi dengan solusi positif.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, pemprov sedang berkoordinasi dengan Kabupaten Badung. Sebab selain PHK karyawan Coca Cola turut terjadi PHK terhadap 100 tenaga pariwisata hotel dan restoran di kabupaten yang sama.

Dalam kasus ini, Setiawan berfokus pada penelusuran penyebab dan penyelesaian antara perusahaan dengan karyawan, sebab hak-hak karyawan wajib dipenuhi.

”Pada intinya agar hak-hak dari tenaga kerja ini jangan sampai terlewatkan, harus dipenuhi, ada mekanismenya dari mediasi kalau tidak tercapai karena sepakat tentunya ada tahapan lebih lanjut,” ujar Ida Bagus Setiawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore