Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Juni 2025 | 05.23 WIB

Warga Malang Wajib Tahu! Bus Dilarang Ngetem di Luar Terminal Arjosari Mulai 22 Juni

Terminal Arjosai, Malang melarang armada bus untuk menurunkan maupun menaikkan penumpang di luar area terminal. (Dokumentasi Radar Malang) - Image

Terminal Arjosai, Malang melarang armada bus untuk menurunkan maupun menaikkan penumpang di luar area terminal. (Dokumentasi Radar Malang)

JawaPos.com - Terminal Tipe A Arjosari Malang melarang armada bus untuk berhenti atau ngetem untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang di luar terminal. Aturan ini akan diterapkan mulai 22 Juni 2025.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan keputusan ini merupakan hasil koordinasi Pengurus Terminal dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Dishub Kota Malang, dan lainnya.

Sebagai tahap awal pelaksanaan, pihak Terminal Arjosari melakukan sosialisasi mengenai larangan bus mengangkut penumpang di luar area dilakukan selama dua pekan, yakni pada 8-21 Juli 2025.

”Penertiban dan penindakan hukum kami mulai tanggal 22 Juni 2025. Selama itu, bus-bus yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang ngetem di sepanjang Jalan Raden Intan," tutur Mega, dikutip dari Radar Malang, Jawa Pos, Senin (9/6).

Regulasi ini berlaku selama 24 jam penuh. Khusus bus yang keluar dari Exit Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Cabang Taspen, Pos tengah, dan parkiran motor.

Lebih lanjut, Mega mengatakan mengatakan bahwa larangan bus ngetem di luar area terminal menjadi bagian dari upaya untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan sekitar.

Selain itu juga bertujuan mengembalikan fungsi Terminal Arjosari sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum. Sebab dalam beberapa bulan terakhir, terminal ini semakin sepi penumpang.

Mega berharap kebijakan ini dapat menertibkan penumpang agar naik turun di dalam terminal, sehingga pengaturan keberangkatan, kedatangan, serta distribusi barang menjadi lebih tertib dan efisien.

"Setelah menerapkan kebijakan ini, kami akan evaluasi setiap bulan. kami akan tegas, kalau (ada bus) yang tetap bandel, sanksinya bisa ditilang oleh kepolisian sampai pembekuan izin trayek perusahaan busnya," tukas Mega. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore