Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 21.56 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Larang Guru Beri PR bagi Siswa, Aturan Masuk Sekolah 06.30 Berlaku Juli

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ricky Prayoga/Antara) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.

”Kami mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke sisiwa-sisiwanya,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.

Hal ini dilakukan, kata Dedi, demi efektivitas belajar. Sebab, selama ini PR siswa yang dibawa ke rumah, kerap kali dikerjakan orang tua.

Dedi menilai dengan aturan ini akan membuat nyaman bagi anak-anak ketika di rumah. Selain itu, memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.

”Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan relax, bermusik, berolahraga, membantu orang tua yang punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif,” papar Dedi.

Kendati demikian, Dedi menekankan ada batasan, yakni aturan jam malam di mana siswa tingkat dasar hingga menengah atas tidak boleh ke luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB. Kemudian, ada aturan mengenai awal jam sekolah pukul 06.30 WIB sampai siang sehingga tidak terlalu sore sampai di rumah, dengan Sabtu dan Minggu libur.

”Ini kan rangkaian bagaimana menumbuhkan anak-anak di Jawa Barat agar tidak mengalami depresi dalam proses belajar mengajar dan tidak mengalami depresi ketika di rumah,” ucap Dedi.

Dedi Mulyadi mengungkapkan aturan masuk sekolah jadi pukul 06.30 WIB bagi siswa tingkat dasar sampai menengah atas di Jabar berlaku pada tahun ajaran baru mulai Juli. Itu dilakukan dengan penyesuaian kultur wilayah.

Dedi menjelaskan, aturan baru tentang masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor: 58/PK.03/Disdik. Itu sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor: 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

”Pengelolaannya gini, jam 06.30 itu mulai tahun ajaran baru. Dulu saya waktu jadi bupati mulai jam enam dan banyak daerah pegunungan. Sekarang standarnya 06.30 dari standar itu, nanti ada aturan teknis masing-masing Kepala UPT berdasar distribusi wilayah, dan bagaimana kondisi wilayahnya,” terang Dedi.

Penyesuaian dengan kultur wilayah, kata Dedi, adalah penyesuaian jarak sekolah. Semisal di pegunungan, mungkin SD dan SMP berjarak dekat atau cukup dekat, sementara SMA lebih jauh.

Dari surat edaran itu, disebutkan bahwa ketentuan masuk mulai lebih dini itu bertujuan mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya. Yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

”Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).

Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, surat edaran itu juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Misalnya, waktu pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB, anak diminta untuk membantu orang tua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore