
Polres Gresik telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aktivitas para anggota grup. (istimewa)
JawaPos.com - Jajaran Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus tindak pidana asusila yang ramai di media sosial. Setelah menetapkan administrator grup facebook cinta sedarah sebagai tersangka, tim penyidik menelusuri anggota grup yang berasal dari Gresik. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melapor.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aktivitas para anggota grup. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas maraknya aduan masyarakat yang masuk ke layanan darurat Polres Gresik.
"Banyak posting-an yang melanggar kesusilaan. Kami masih terus mendalami jaringannya," ujarnya.
Pasalnya, jumlah anggota grup mencapai 32 ribu. Proses perekrutan seluruhnya dalam kendali tersangka I Dewa Adnyana.
"Juga berperan sebagai administrator yang bisa memilih posting-an. Banyak sekali foto maupun video yang diunggah bermuatan pornografi. Sehingga ada dugaan tindak pidana sesuai Undang-undang ITE," jelasnya.
Mayoritas foto dan video yang diunggah menggambarkan adegan asli yang tidak senonoh. Namun juga ditemukan unggahan hasil editing menggunakan fitur artificial intelligence (AI).
"Masing-masing video ditambahkan keterangan teks yang seolah-olah adegan mesum sesama anggota keluarga," terangnya.
Dalam pers rilis Selasa (3/6), Dewa mengaku memiliki fantasi seksual dengan bibinya. Hal itulah yang mendasarinya membuat grup fantasi sedarah. Sekaligus mengundang pengguna media sosial yang memiliki kesamaan fantasi.
"Tidak ada motif ekonomi. Murni hanya sebagai penyaluran hasrat saja," ungkap pria 44 tahun itu.
Rupanya, penikmat aktivitas maksiat itu cukup tinggi, hingga akhirnya jumlah anggota grup mencapai 32 ribu. Dewa juga mengakui terdapat beberapa anggota yang berasal dari Gresik.
"Pernah ada posting-an dari wilayah Gresik. Namun saya tidak tahu pasti karena tidak pernah berinteraksi secara langsung," ujarnya berkilah.
Atas perbuatannya, Dewa terancam dengan jerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Lantaran sengaja memproduksi konten yang bermuatan melanggar norma kesusilaan. "Grup sudah nonaktif karena banyak pihak yang mengecam. Saya juga menyesal atas perbuatan yang saya lukakan," tandasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
