
Teras Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan menyelidiki kasus dugaan korupsi penyimpangan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp 24 miliar.
”Saat ini masih sebatas klarifikasi. Kita (Pidsus) masih dalam proses penyelidikan, belum bisa dirilis,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari Antara, Senin (2/6).
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci, karena dalam proses penyelidikan. Namun demikian, langkah awal yang ditempuh adalah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.
Dari informasi diperoleh, diketahui dana cadangan tersebut senilai Rp 24 miliar adalah hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar periode 2023-2024 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen serta dilaporkan secara terbuka.
Proses audit tersebut tujuannya mencerminkan kinerja keuangan sehat dan efisien. Tapi diduga dana itu didepositokan ke beberapa bank tanpa pelibatan dari Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang itu sedang dalam proses indentifikasi siapa saja pihak terkait dalam pengambilan keputusan tersebut. Dana cadangan tersebut adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi terhadap pelayanan masyarakat sehingga mampu mendapatkan dana tersebut. Hanya saja, diduga pengelola tidak mengikuti aturan dan prinsip transparansi keuangan.
”Sayangnya, kami menemukan penempatan dana dalam bentuk deposito diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini,” ungkap Hamzah.
Hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana itu tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan. Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan, sebab seluruh pendapatan PDAM merupakan bagian dari aset publik serta harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
Hamzah Ahmad memerintahkan unit terkait menelusuri seluruh dokumen termasuk proses menyertai penempatan dana melalui skema deposito serta membangun komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan. Diperlukan dievaluasi dan tidak ada kompromi menyangkut kepentingan umum.
”Kami tidak akan menutup-nutupi pada persoalan ini. Saat ini kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum PDAM memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan kita mampu melakukan pembenahan dari dalam,” papar Hamzah Ahmad.
Hamzah menegaskan, tidak ada toleransi bagi para oknum yang menjalankan praktik-praktik merugikan perusahaan dan publik. Apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, proses hukum menanti sesuai dengan aturan perundang-undangan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
