Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 20.32 WIB

Tersangka Sindikat Joki UTBK-SNBT Unhas Bertambah Tiga Orang

Para tersangka jaringan sindikat Joki seleksi UTBK-SNBT 2025 Universitas Hasanuddin (Unhas) saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar. (Darwin Fatir/Antara) - Image

Para tersangka jaringan sindikat Joki seleksi UTBK-SNBT 2025 Universitas Hasanuddin (Unhas) saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar. (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menetapkan tiga orang tersangka baru sindikat joki yang berperan sebagai tenaga teknologi informasi (IT) dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

”Iya benar, ada tambahannya (tiga orang). Itu beberapa hari setelah rilis (diamankan tersangka lain),” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Yakni AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Kepala Bagian Humas Unhas Makassar Ishaq Rahman membenarkan ada tiga orang tambahan yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Tiga orang tersebut merupakan petugas IT di Kampus Unhas.

”Ada tiga orang admin IT saat UTBK di Unhas, kini telah ditahan polisi. Ketiganya merupakan staf IT Unhas. Mereka ditahan berdasar pengembangan penyelidikan kepolisian, yaitu inisial MT, I, dan HI,” ungkap Ishaq.

Ketiga pelaku ini diduga kuat ikut terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT 2025. Berdasar hasil pendalaman tim internal Unhas bersama kepolisian, diputuskan ketiganya diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

”Pihak Unhas mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan pengungkapan sindikat UTBK ini. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan proses hukumnya,” tutur Ishaq Rahman.

Sebelumnya, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar membekuk enam pelaku diduga bagian sindikat joki UTBK-SNBT 2025 di Kampus Unhas Makassar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, yakni AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.

Setelah pengembangan, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni MT, I, dan HI, yang diketahui staf IT Unhas. Dalam kasus ini, total pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang.

Kapolrestabes Makassar Kombespol Arya Perdana mengakatan, perbuatan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pasca Sarjana Unhas Amir Ilyas atas kecurigaan aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. Salah seorang menjadi joki inisial CAF berjenis kelamin perempuan itu diketahui mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Dia menggantikan salah seorang peserta ujian dan mengoperasikan aplikasi remote jarak jauh yang sudah terpasang di komputer ujian.

Dari penyelidikan diperoleh fakta, ada pelaku lain yakni IT dan MY yang berperan sebagai admin server komputer serta turut memasang aplikasi remote jarak jauh itu di komputer ujian serta memiliki hubungan dengan pelaku lain berinisial ANW yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aplikasi yang terpasang atau diinstal di komputer ujian tersebut hanya dapat diakses pelaku IT dan MY dari jarak jauh. Sehingga soal ujian dapat dilihat di komputer lain yang digunakan AL. Selanjutnya di-screenshot atau tangkapan layarnya, diteruskan ke pelaku CAF untuk menjawab soal ujian.

Dalam kasus ini, sindikat dijanjikan mendapat bayaran Rp 200 juta jika calon mahasiswa lolos tes. Tetapi sayangnya belum dibayarkan, karena perjanjian dibayar setelah lulus. Sedangkan CAF selaku joki diberikan bayaran Rp 2 juta untuk mewakili peserta tes.

Para tersangka diancam pasal 30 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore