Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Kanal Youtube Lembur Pakuan Channel).
JawaPos.com - Pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menyebutkan bahwa APBD DKI Jakarta cukup untuk memberikan Rp 10 juta kepada setiap keluarga dinilai sebagai wacana populis. Menurut Peneliti Ekonomi dan Pengembangan Wilayah, Hendrawan Saragi, ide ini memang terdengar menarik dan mudah dicerna publik, tetapi tidak mencerminkan kebijakan fiskal yang bijak.
“Dari 10 juta penduduk Jakarta, terdapat sekitar 2 juta kepala keluarga. Dengan menghitung Rp 10 juta per kepala keluarga, totalnya Rp 20 triliun,” kata Hendrawan sebagaimana dikutip JawaPos.com, Minggu (18/5).
“Tapi ini bukan komitmen resmi, melainkan janji populis dengan simplifikasi angka,” tambahnya.
Menurut Hendrawan, retorika seperti ini memang efektif menarik simpati masyarakat, terutama mereka yang berharap pada bantuan langsung. Namun, publik harus menyadari bahwa kebijakan fiskal tidak bisa dibuat hanya berdasarkan angka-angka yang menarik secara retorik, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Ia menjelaskan, bantuan langsung tunai semacam itu setara dengan menyuntikkan dana Rp 20 triliun secara langsung ke dalam perekonomian Jakarta.
“Bantuan seperti suntikan Rp 20 triliun ke dalam ekonomi dapat memicu inflasi dengan meningkatkan permintaan agregat tanpa diimbangi peningkatan pasokan,” ungkap Hendrawan.
Ia menyebut, inflasi yang tinggi justru akan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah karena daya beli mereka semakin tergerus. Hendrawan menyoroti bahwa APBD DKI Jakarta tahun 2025 mencapai Rp 91,34 triliun, yang sebagian besar bersumber dari pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.
“Pajak-pajak ini membebani warga dan bisnis. Mereka mengurangi pendapatan yang bisa dibelanjakan atau diinvestasikan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Hendrawan menyarankan pengurangan pajak daerah sebagai solusi yang lebih rasional. Menurutnya, pengurangan pajak akan mengembalikan dana kepada wajib pajak masyarakat, pengusaha, atau pemilik properti yang memungkinkan mereka untuk membelanjakan, menabung, atau berinvestasi untuk menghasilkan alokasi sumber daya yang lebih optimal.
Ia memberi contoh konkret, pengurangan PBB sebesar Rp 2 triliun bisa menghemat Rp 1 juta per tahun untuk 2 juta pemilik properti atau penyewa. Hal ini dinilai dapat meningkatkan konsumsi atau tabungan tanpa memicu inflasi.
Pendekatan seperti ini dinilai lebih adil dan efektif, terutama jika diarahkan ke wilayah administratif yang lebih tertinggal seperti Jakarta Utara yang tingkat kemiskinannya mencapai 6,44 persen
"Bayangkan masyarakat yang telah melunasi cicilan rumahnya setelah tiga dekade kerja keras, hanya untuk menemukan bahwa rumahnya bukan sepenuhnya miliknya. Pemerintah daerah menagih pajak properti setiap tahun, seolah-olah dia hanyalah penyewa abadi di tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
