Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 21.08 WIB

Polisi Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Anak 10 Tahun di Situbondo

Satreskrim Polres Situbondo gelar pra rekonstruksi dugaan penganiayaan anak 10 tahun di lokasi kejadian, Rabu (14/5). (Polres Situbondo/Antara) - Image

Satreskrim Polres Situbondo gelar pra rekonstruksi dugaan penganiayaan anak 10 tahun di lokasi kejadian, Rabu (14/5). (Polres Situbondo/Antara)

JawaPos.com–Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo melakukan pra rekonstruksi dan meminta keterangan saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak usia 10 tahun. Korban dibakar teman sebayanya hingga mengalami luka bakar serius.

Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan menyatakan, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi dan menggelar pra rekonstruksi.

”Kejadiannya pada Senin (12/5) sekitar pukul 13.00 WIB dan keluarga korban melaporkan, kami pun langsung meminta keterangan saksi-saksi,” kata Agung Hartawan seperti dilansir dari Antara.

Agung menyampaikan dari hasil pra rekonstruksi dan berdasar keterangan saksi-saksi, awalnya korban bermain dengan teman sebayanya berjumlah tiga orang mencari ikan di sungai. Setelah mendapat hasil tangkapan ikan, korban bersama tiga orang temannya itu disusul satu orang teman lainnya membakar ikan hasil tangkapan menggunakan cairan spiritus.

Selama membakar ikan itu, lanjut Agung, salah seorang temanya terus-menerus menuangkan cairan spiritus ke dalam api dengan maksud supaya api tidak padam.

”Salah seorang temanya menuangkan cairan spiritus yang terakhir kali mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban, sehingga mengakibatkan korban terbakar. Saat korban terbakar, teman-temanya berusaha menolong korban dengan cara menyiramkan air di bagian kepala,” terang Agung Hartawan.

Menurut Agung, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, perut, dan tangan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Dalam kasus ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang merupakan teman-teman korban.

Berdasar keterangan saksi-saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo menerapkan pasal 76 C jo pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana, yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore