Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Mei 2025 | 18.48 WIB

Polres Banjarbaru Tetapkan Tersangka Terhadap Ketua DPD LPRI Kalsel

Mako Polres Banjarbaru di Banjarbaru. (Humas Polres Banjarbaru/Antara) - Image

Mako Polres Banjarbaru di Banjarbaru. (Humas Polres Banjarbaru/Antara)

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) berinisial SH.

Polres Banjarbaru menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap SH Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim pada Senin (12/5).

”Memang benar kami ada menetapkan tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono seperti dilansir dari Antara.

Haris mengatakan, penetapan tersangka kepada SH ini merupakan hasil kesimpulan dari laporan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Banjarbaru. Meski demikian, SH tidak langsung dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai tersangka.

”Berikutnya, kami akan panggil dan periksa SH sebagai tersangka. Selama yang bersangkutan tetap kooperatif, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Haris Wicaksono.

Penetapan tersangka ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana terkait Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sesuai pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kemudian, diubah menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2025.

Sesuai penyidikan Kasatreskrim menuturkan, pengurus dari lembaga pemantau pemilihan dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 128. Pada pasal tersebut terdapat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

”Bukan itu saja, pasal tersebut juga terdapat adanya denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 76 juta. Apabila nanti, proses pemeriksaan dan berkas telah selesai dan lengkap atau P-21 akan langsung dikirim ke pihak kejaksaan,” tandas Haris Wicaksono.

Penetapan tersangka terhadap SH ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru.

Terkait laporan tersebut, SH selaku pengurus LPRI Kalsel hanya sendiri menjalani pemeriksaan penyidik Polres Banjarbaru pada Selasa (12/5) siang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore