
Kapolres Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangani kasus seorang anak diduga membunuh ayah tiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/5). Hal itu diduga karena tak mendapat izin meminjam motor milik korban.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono mengatakan kasus ini berawal dari cekcok antara pelaku RT dan korban karena tidak diizinkan untuk meminjam motor.
”Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Aldi sperti dilansir dari Antara di Kabupaten Bandung, Rabu (7/5).
Aldi menjelaskan, korban berinisial ES, 61, yang merupakan ayah tiri pelaku, akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES, 57, yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.
”Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan otopsi,” ujar Aldi Subartono.
Aldi menyampaikan, pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Penolakan korban untuk meminjamkan motor diduga karena khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan atau disalahgunakan pelaku.
”Memang korban tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” ungkap Aldi Subartono.
Dia mengatakan saat ini pelaku telah ditahan Satreskrim Polresta Bandung. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau pasal 338 KUHP, dan/atau pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
