Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 22.30 WIB

Bus ALS Terbalik yang Tewaskan 12 Penumpang di Padang Panjang Ternyata Tak Punya Izin Operasi

Bus antar Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Prof Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padangpanjang Barat. (Istimewa). - Image

Bus antar Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Prof Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padangpanjang Barat. (Istimewa).

JawaPos.com - Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terbalik di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Kecelakaan maut bus bernomor polisi B 7512 FGA itu membuat 12 orang tewas dan 25 penumpang luka-luka. Ternyata bus itu tidak memiliki izin operasi.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bus tersebut tidak mengantongi izin operasi, meski masa uji berkala masih berlaku hingga 14 Mei 2025.

"Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi. Sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," ujar Ahmad Yani pada Selasa (6/5).

Ahmad Yani menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Mulanya, bus datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang dan mengalami kecelakaan di dekat simpang Terminal Bukit Surungan. Bus nahas itu terguling miring ke sebelah kiri, menimbulkan korban jiwa dan luka serius.

"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban," lanjutnya.

Ditjen Perhubungan Darat tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. "Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," jelas Ahmad Yani.

Sebagai langkah antisipasi, dia mengimbau seluruh perusahaan otobus dan masyarakat agar lebih cermat memastikan kelayakan armada angkutan umum.

Seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi diminta memeriksakan secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," katanya.

Dia pun menyatakan keprihatinannya atas peristiwa nahas tersebut. "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa," imbuhnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore