
Ilustrasi rokok. (Istimewa)
JawaPos.com–Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menguat. Deklarasi pembatalan ini disampaikan secara tegas dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Selasa (29/4).
Penolakan terhadap PP 28/2024 datang dari berbagai asosiasi, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Luar-Griya Indonesia (AMLI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (PERPEKSI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), serta Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI).
Deklarasi yang diprakarsai FSP RTMM SPSI menyepakati bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas. Termasuk hilangnya mata pencaharian jutaan petani, pekerja pabrik, dan pedagang kecil, yang bergantung pada ekosistem industri tembakau.
Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo menegaskan, pasal tembakau dan makanan-minuman dalam PP 28/2024 merupakan ancaman nyata bagi industri tembakau dan turunannya di Jawa Timur.
”Mulai dari hulu hingga hilir, dari petani tembakau dan cengkeh, hingga pekerja di pabrik rokok dan industri makanan minuman yang terkait, semuanya ada di Jawa Timur dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah,” ujar Purnomo.
Purnomo mencontohkan, kontribusi sektor ini melalui penerimaan cukai rokok yang mencapai triliunan rupiah, bahkan menyentuh Rp 200 triliun lebih, baik untuk pendapatan Jawa Timur maupun nasional. Meski memberikan kontribusi besar, perubahan regulasi yang semakin memberatkan industri menjadi sorotan.
”Dulu ada PP 109/2012, sekarang muncul PP 28/2024. Ini jelas dirasakan dampaknya dan kami mempertanyakan siapa yang berada di balik ini,” tandas Purnomo.
Purnomo juga menyinggung pengaruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang dinilai memiliki kekuatan finansial untuk mempengaruhi kebijakan.
”Mereka punya duit, bisa memengaruhi eksekutif serta legislatif dan membuat peraturan yang implementasinya bisa terbina dengan baik untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan rakyat dan pekerja,” tegas Purnomo.
Beberapa pasal tembakau dalam PP 28/2024 dianggap sangat merugikan, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan iklan produk tembakau di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang mana merupakan buah pengaturan dari produk aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang belakangan sedang dalam kontroversi terkait kredibilitas dan independensinya.
Purnomo memperingatkan, regulasi yang terlalu ketat akan mendorong konsumen mencari rokok yang lebih murah, yang berujung pada maraknya peredaran rokok ilegal.
”Kalau semua diatur, orang akan mencari rokok yang lebih murah, parahnya lagi rokok ilegal. Dampaknya sangat luas sekali. Pendapatan negara berkurang, pabrik banyak tutup. Kalau itu terjadi, anggota kami ter-PHK. Jangan sampai ini terjadi,” ucap Purnomo.
Sebagai solusi, FSP RTMM SPSI Jawa Timur menuntut pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau yang terdapat di PP 28/2024. ”Dampaknya sangat negatif pada ekonomi Jawa Timur dan nasional,” tegas Purnomo.
Gelombang penolakan yang diinisiasi FSP RTMM SPSI Jawa Timur ini menjadi gambaran suara akar rumput industri yang tidak bisa lagi diabaikan. Pemerintah diharapkan membuka dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi adil dan berkelanjutan bagi masa depan industri tembakau di Indonesia.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
