Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 19.34 WIB

Polda Jateng Ungkap 31 Korban Kejahatan Predator Seks Asal Jepara

Polda Jateng giring predator seks ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4). (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara) - Image

Polda Jateng giring predator seks ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4). (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara)

JawaPos.com–Penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkapkan setidaknya ada 31 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan predator seks berinisial S asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

”Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP (telepon genggam) tersangka, tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan predator seks tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio seperti dilansir dari Antara Kabupaten Jepara.

Menurut dia, jumlah korban masih bisa berubah jika melihat barang bukti yang diperoleh polisi dari rumah tersangka. Para korban predator seks ada yang berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.

Bahkan, pelaku mengakui ada juga beberapa dokumen yang telah dihapus. Polda Jateng menggunakan uji laboratorium forensik untuk membuka kembali data-data yang dihapus tersebut guna memastikan jumlah korban.

Para korban kejahatan predator seks itu diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun. Sedangkan korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.

Mengenai modus pelaku membujuk korban, Subagio mengatakan, sedang dilakukan pendalaman. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan media sosial dan merayu korban untuk membuka pakaian yang dikenakan.

”Jika tidak mau menuruti, video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi,” ujar Dwi Subagio.

Dia mengaku tidak nyaman sebenarnya mengungkapkan jumlah korban kejahatan predator seks asal Jepara itu. Namun, kasus ini juga perlu disampaikan karena untuk kepentingan masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak perempuan agar mengontrol perilakunya dalam menggunakan media sosial, seperti Telegram dan WhatsApp.

”Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan Telegram dan ditindaklanjuti dengan WhatsApp,” ujar Dwi Subagio.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merekam korban sehingga akan dilakukan penyelidikan guna mengetahui masing-masing korban.

”Pelaku ini merupakan predator seks dan korbannya anak-anak kita sendiri. Saya juga tidak mau anak kita ini menjadi trauma dan jadi korban perundungan temannya. Bahkan ada yang mau bunuh diri,” ujar Dwi Subagio.

Subagio menambahkan, aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kerusakan HP salah satu korban, yang kemudian diperbaiki di jasa servis HP oleh ayah korban.

Setelah HP diperbaiki dan dihidupkan, ayah korban mengetahui kalau di telepon genggam anaknya itu tersimpan data kasus kejahatan seksual itu dan selanjutnya melapor ke polisi.

Atas tindakannya itu, pelaku kejahatan seksual anak itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, selain juga Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore