Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 01.14 WIB

Pemkot Pekanbaru Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara - Image

Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota Pekanbaru menutup sementara tempat hiburan malam. Itu sesuai surat edaran terkait pedoman aktivitas selama Ramadhan 1446 Hijriah yang dikeluarkan Wali Kota Agung Nugroho.

”Satu poin dalam surat edaran yakni tentang penyelenggaraan hiburan malam selama bulan Ramadhan. Seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/2).

Menurut dia, pengelola harus mengikuti kebijakan itu agar menjaga ketertiban selama bulan suci. Tempat hiburan yang harus tutup di antaranya karaoke, pub, klub malam, diskotek hingga billiar. Begitu juga tempat pijat kesehatan maupun refleksi ditutup selama bulan suci.

”Kemudian warung internet game online dan play station juga ditutup selama Bulan Suci Ramadhan,” tandas Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dengan instansi terkait selama bulan suci. Mereka menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan. Pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tegas ketika ada pelanggaran. Mereka bakal mengambil tindakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku

Sejumlah poin lain dalam surat edaran yakni restoran dan kafe harus menyesuaikan dengan surat edaran yang ada. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya, hanya dapat dibuka pukul 06.00-16.00 WIB khusus melayani pesan antar. Lalu pada pukul 16.00-05.00 WIB dapat melayani makan di tempat dan pesan antar.

”Bagi usaha penjualan makanan ringan atau kue dapat dibuka selama bulan suci Ramadan. Mereka tidak melayani makan di tempat,” ujar Zulfahmi Adrian.

Kemudian untuk restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, dan warung khusus non muslim, dapat buka selama Ramadhan dengan ketentuan. Mereka dapat mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru agar mendapatkan spanduk bertema Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore