Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 21.38 WIB

Polda Bali Tahan Mantan Ketua KONI Gianyar Dugaan Korupsi Dana Rp 3,6 Miliar

 

Polda Bali tahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Pande Made Purwata tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar. (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Pande Made Purwata alias PMP setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar pada 2019 hingga menyebabkan kerugian negara Rp 3,6 miliar.

”Tersangka PMP telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 3.643.621.414,19,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Arif menjelaskan, pada 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar total sebesar Rp 25.357.759.000. Dana hibah yang diterima KONI Gianyar tersebut untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV 2019 di Tabanan.

Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani tersangka PMP dengan Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar.

Namun, kata Arif, seiring berjalannya waktu tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran di mana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan.

Selain itu, terdapat penggunaan dana di luar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di mana tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.

”Dalam mengelola anggaran, tersangka sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan koni baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI,” papar Arif Batubara.

Sebagai contoh terkait penggunaan uang di luar RAB, PMP membeli handphone untuk kepentingan pribadi dan liburan.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKP Gede Nyoman Pariasa mengatakan, pihaknya menyita uang Rp 231,6 juta dari tersangka PMP.

Tersangka PMP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore