Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Desember 2024 | 00.06 WIB

Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku Eksibisionis di Mal

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono saat ungkap kasus aksi eksibisionis di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12). (Rubby Jovan/Antara) - Image

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono saat ungkap kasus aksi eksibisionis di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis terhadap seorang perempuan. Peristiwa itu terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono menjelaskan, korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

”Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jumat (6/12).

Budi mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV. Petugas meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

”Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” ujar Budi Sartono.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti itu menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku. Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

”Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” terang Budi Sartono.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore