Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2024 | 03.15 WIB

Terungkap, Jumlah Korban Agus Buntung Mencapai 8 Orang dan Sudah Melapor, 3 Korban Anak di Bawah Umur

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengatakan korban Agus Buntung 8 orang. (Dok. Lombok Post) - Image

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengatakan korban Agus Buntung 8 orang. (Dok. Lombok Post)

JawaPos.com - Agus Buntung, penyandang disabilitas yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual, ternyata melakukan aksinya tidak hanya sekali atau dua kali. Korbannya diduga lebih dari satu orang. Bahkan, ada beberapa korban yang masih berada di bawah umur.

”Total korban yang sampai saat ini melapor ke kami sekitar 8 orang. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi kepada Lombok Post (Jawa Pos Group).

Joko mengungkapkan ada 3 korban anak di bawah umur yang baru melapor. Sehingga, kemungkinan korban nanti bakal bertambah dari yang semula melapor ke Polda NTB.

Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini menyebutkan, awalnya 4 orang korban terkonfirmasi melaporkan kejadian yang sama ke KDD. Tiga orang sudah diperiksa.

”Yang terbaru ada tiga korban mengadukan hal yang sama kepada kami. Dua anak di bawah umur, satu orang dewasa. Baru ada laporan tambahan. Jadi sampai Senin (2/12) ada 8 orang yang diduga sebagai korban,” bebernya.

Dari keterangan para korban, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Agus terjadi sejak 2022 hingga 2024. ”Keterangan dari pihak homestay kepada pihak kepolisian, Agus datang bersama kurang lebih sekitar 12 atau 13 perempuan,” ungkap Joko.

Dosen Fakultas Hukum Unram ini mengatakan, penetapan penyandang disabilitas tanpa kedua lengan sebagai tersangka memungkinkan terjadi. Terlebih lagi, dia sendiri telah mendampingi tersangka sejak awal laporan diterima.

Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak disabilitas sesuai ketentuan hukum, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan. ”Memang tidak serta merta kasus ini langsung menetapkan tersangka tanpa memperhatikan hak-hak disabilitas,” terang Joko.

Hasil penilaian personal dari KDD NTB menunjukkan bahwa tersangka mampu menjalani aktivitas seperti menyelam, naik sepeda motor, hingga membuat konten media sosial. ”Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Joko.

Sementara itu, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB Lalu Yulhaidir menyoroti aspek psikologis dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas tersebut. Dia menyebutkan adanya manipulasi emosi yang menjadi dasar tindakan pelaku.

”Ketakutan, panik, hingga perasaan tidak berdaya sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban,” terangnya.

Terkait ancaman yang digunakan pelaku, Yulhaidir menjelaskan, ada beberapa taktik yang dilakukan. ”Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu ke orang tuamu,” terangnya meniru perkataan Agus untuk mempengaruhi psikologis yang membuat korban kehilangan kontrol.

”Disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun psikologis,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore