Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 01.31 WIB

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Bansos Covid-19 Makassar

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi. (Darwin Fatir/Antara) - Image

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi. (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bantuan sosial Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

”Baru satu di proses, sementara itu kan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yang harusnya dibelikan alat Kesehatan, itu baru satu,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi seperti dilansir dari Antara, Selasa (12/11).

Saat ditanyakan siapa yang dimaksud tersangka tersebut apakah mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Makassar inisial MT, dia membenarkan. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Selain itu masih ada saksi lain sedang diproses.

”Satu tersangka di kejaksaan, kemudian yang satu baru tahap sidik. Ada mantan (Kadinsos), ada pelaksana penyedia barang dan jasa,” papar Dedi.

Menurut dia, masih ada saksi-saksi lain yang sedang menjalani pemeriksaan atau dalam proses penyidikan berkaitan kasus dugaan korupsi mark up anggaran pada bantuan Covid-19 periode 2020-2021.

”Nanti yang lain ada penetapan, kan sementara (penyidikan). Tadi ada di sampaikan, ada kategori perkara yang sudah tahap satu, berarti sudah ada tersangka dan perkara,” papar Dedi kepada wartawan.

Menurut dia, ekspos tersebut sebagai bentuk transparansi pihak kepolisian kepada masyarakat atas penanganan kasus-kasus korupsi. Kendati sudah ada beberapa orang diperiksa, namun memerlukan waktu dalam proses penyelidikan.

”Ada yang sudah selesai, kemudian siap dikirim (berkasnya), ada yang menunggu antrean perhitungan kerugian negara, ada pula baru naik sidik. Nah kategori yang tadi itu baru naik sidik, berarti ada tersangkanya. Indikasi ada berapa orang, tetapi belum pasti betul kalau naik sidik,” tandas Dedi.

Dedi menambahkan, penetapan tersangka setelah diketahui berapa kerugian negara sesuai laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pihak terkait yang dapat diminta keterangan, termasuk saksi ahli dapat memberi keterangan dan jawaban hukumnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan membeberkan, dari perhitungan hasil audit BPK kerugian negara atas dugaan mark up atau penggelembungan dana bantuan Covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 miliar lebih. Pihaknya pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna penguatan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut termasuk saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah atau LKPP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore