
Berkas dan tersangka atas nama Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas usai konsumsi narkoba dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. (Annisa Firdausi/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan, berkas perkara seorang mahasiswi atas nama Marisa Putri yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas beberapa waktu lalu telah lengkap. Sehingga, dia bisa segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru yang akan menuntut kasus tersebut Senator Boris Panjaitan mengatakan, sebelumnya berkas kasus tersebut sempat dikembalikan ke penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Sebab, dinyatakan belum lengkap. Saat ini berkas beserta tersangka sudah dilakukan tahap II.
”Proses tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September,” kata Senator Boris Panjaitan seperti dilansir dari Antara.
Tahap II dilakukan usai JPU melakukan penelitian dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup. Senator Boris Panjaitan menjelaskan, Marisa Putri disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama proses penuntutan terhadap Marisa Putri tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pekanbaru. Kejaksaan akan menyiapkan berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
”Untuk selanjutnya agar diperiksa serta diputus oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban,” lanjut Senator Boris Panjaitan.
Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang IRT hingga tewas usai berpesta narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sejumlah teman, Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil.
Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih, 46, yang sedang mengendarai motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8) sekitar pukul 05.45 WIB. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
