Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 21.19 WIB

Peradi Siapkan 50 Saksi untuk Sidang PK Kasus Vina Cirebon di Pengadilan

Suasana persidangan PK yang dijalani enam terpidana atas kasus kematian Vina Cirebon dan Eky di PN Cirebon, Rabu (4/9). (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Suasana persidangan PK yang dijalani enam terpidana atas kasus kematian Vina Cirebon dan Eky di PN Cirebon, Rabu (4/9). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) siapkan 50 saksi untuk menguatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus kematian Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

”Puluhan saksi yang disiapkan terdiri atas 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan seperti dilansir dari Antara di PN Cirebon, Rabu (4/9).

Otto menjelaskan, para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon. Yakni untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan timnya.

Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani keenam terpidana tersebut pada 2016. Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Eky dan Vina Cirebon.

”Banyak memori PK ini, tetapi yang terutama ada beberapa novum itu adalah bukti-bukti yang baru ditemukan sekarang ini,” ujar Otto Hasibuan.

Dia mengatakan, saat ini para terpidana yang menjadi kliennya, sudah hadir di PN Cirebon. Mereka akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh timnya. Keenam terpidana itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldy Aditya Wardana.

”Untuk jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan tim kami, pada sidang berikutnya,” tutur Otto.

Sedangkan anggota kuasa hukum DPN Peradi Jutek Bongso menyampaikan sidang PK yang diikuti para terpidana tersebut, sempat dihentikan sementara atau diskors selama 15 menit. Dia menyebutkan, majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin Arie Ferdian, berencana melaksanakan persidangan secara tertutup karena pada kasus kematian Vina Cirebon dan Eky terdapat unsur asusila.

Jutek menegaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencakup unsur asusila, melainkan hanya terkait dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Kami tidak setuju dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Kami akan menolak untuk melanjutkan persidangan,” kata Jutek.

Kendati demikian, tambah dia, majelis hakim kemudian menyetujui dan memutuskan menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum. ”Pengadilan ini seharusnya terbuka untuk umum. Jika majelis hakim memaksakan sidang tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain,” ucap Jutek.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore