
Ilustrasi Pilkada ./Dok. Jawa Pos
JawaPos.com - Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Jatim 2024 dari jalur perseorangan kurang diminati. Hal itu terlihat dari jumlah calon yang mendaftar ke KPU setempat untuk jalur tersebut.
Hingga hari terakhir penyerahan berkas pada Minggu (12/5) pukul 23.59, KPU Jawa Timur tidak menerima satu pun berkas syarat dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2024. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 5 Mei lalu.
"Pengumuman pendaftaran kami buka mulai tanggal 5-7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan mulai 8 Mei sampai kemarin malam dan tidak ada satupun yang menyerahkan," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam seperti dikutip dari Antara.
Maka dari itu, ia memastikan pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 yang akan memilih pasangan gubernur - calon gubernur Jawa Timur tidak akan diikuti oleh calon perseorangan.
"Pencalonan Pilkada Jawa Timur tidak ada pasangan bakal calon perseorangan," ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat jumlah dukungan bagi setiap bakal pasangan calon dari jalur independen adalah sebanyak 2.041.185 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur, yaitu sebanyak 31.402.838 jiwa.
Selain itu, lebih dari dua juta dukungan tersebut juga harus tersebar di 20 dari 31 wilayah kabupaten/kota provinsi Jawa Timur.
Kini, KPU Jawa Timur fokus pada pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga memantau pendaftaran jalur perseorangan di KPU tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon pasangan untuk Pilkada Jatim yang diajukan partai politik akan dibuka pada akhir Agustus mendatang.
"Untuk bakal calon pasangan yang diusung partai politik pendaftarannya dibuka tanggal 27-29 Agustus. Syarat mutlak ada dukungan dari partai politik dengan melihat jumlah perolehan kursi," imbuhnya.
Umam menambahkan tidak semua bakal pasangan calon yang didaftarkan ke KPU kabupaten/kota diterima persyaratannya karena di beberapa daerah ada juga yang ditolak.
"Yang diterima di antaranya Kabupaten Jember, Kota Malang, dan Kabupaten Trenggalek. Surabaya dan Bondowoso dikembalikan," ungkap dia.
Ia melanjutkan, bagi berkas dukungan pencalonan yang dikembalikan, maka tidak bisa dilakukan perbaikan untuk diajukan kembali, karena masa pendaftaran sudah ditutup pada Minggu (13/5) kemarin.
"Perbaikan bisa dilakukan kecuali persyaratan diserahkan sebelum tanggal 12 Mei, misalnya, dia menyerahkan persyaratan di tanggal 8 Mei dan ternyata ada kekurangan dukungan itu bisa diperbaiki di tanggal 9-12 Mei," pungkasnya.
Kurangnya jumlah pendaftar calon perseorangan dalam Pilkada 2024, sudah diprediksi oleh KPU RI. Jika dilihat dinamikanya, jumlah pendaftar dari jalur tersebut lebih sedikit daripada pilkada sebelumnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
