Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Mei 2024 | 18.29 WIB

Ramai Dikabarkan Cagar Budaya Stasiun Kedundang Dibongkar, Pengamat Sebut KAI Harus Tanggung Jawab

ILUSTRASI PT KAI. (Nurul Fitriana/Jawapos.com) - Image

ILUSTRASI PT KAI. (Nurul Fitriana/Jawapos.com)

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) ramai dikabarkan telah membongkar bangunan Cagar Budaya Stasiun Kedundang, Kulon Progo, Jogjakarta. Diduga, pembongkaran ini dilakukan tanpa izin pihak Kadipaten Pakualaman.

Untuk diketahui, kawasan Cagar Budaya Stasiun Kedundang masuk dalam wilayah Pakualaman Ground (PAG). Pembongkaran sendiri dilakukan untuk pembangunan stasiun baru di seberang bangunan lama.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai jika Stasiun Kedundang sebagai bangunan Cagar Budaya seharusnya bisa dijaga kelestariannya, untuk kepentingan anak bangsa.

Baca Juga: The Ministry of Ungentlemantly Warfare: Spionase Barbar dari Kisah Nyata yang Menginspirasi Lahirnya James Bond

"Bangunan Cagar Budaya itu jelas peninggalan sejarah yang penting untuk anak bangsa, jadi penting dijaga kelestariannya," kata Kamilov dalam keterangannya.

Ia menduga bahwa dalam proses pembongkaran Cagar Budaya ini, kemungkinan ada miskomunikasi antara KAI, Pihak Pemprov dan Pihak Kadipaten Pakualaman.

"Termasuk juga pihak pengawasan di lapangan dari Dinas Tata Kota Kabupaten Kulon Progo yang wajib tahu atas adanya perkembangan bangunan dan apapun di atas wilayah kotanya," kata dia.

Baca Juga: Bingung Milih Investasi Jangka Panjang? Pakai Simpedes BISA

Selain itu, menurutnya hal tersebut diduga terjadi karena tidak sinkronnya komunikasi antara pihak Tata Kota Kabupaten dengan KAI, yang menyebabkan rusak dan hancurnya sebuah bangunan Cagar Budaya tersebut.

"Bisa masuk kategori melanggar hukum karena benda dan bangunan yang masuk Cagar Budaya dilindungi itu dikategorikan sebagai benda berharga tinggi secara sejarah dan nilai-nilai estetika bangunannya," lanjutnya.

Baca Juga: 10 Manfaat Luar Biasa Buah Juwet Hitam untuk Menjaga Kesehatan Tubuh Anda

Ia memaparkan, Cagar Budaya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU 11/2010”) sebagai berikut:

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dari aturan itu, maka setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:

- Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

- Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Baca Juga: Sepulang Tinjau Lokasi Banjir Bandang, Mobil Rombongan Gubernur Sumbar Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Begini Kondisi Mahyeldi

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Pihak Kadipaten Pakualaman tentunya dapat meminta pertanggungjawaban baik dari PT KAI dan Pemkab Kulon Progo terkait perusakan cagar budaya berupa stasiun Kedundang yang terdata sebagai bagian dari Pakualaman Ground (PAG)," tutupnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore