Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2024 | 19.08 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jawa Timur Peroleh Remisi Nyepi

Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus Nyepi kepada 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan. - Image

Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus Nyepi kepada 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan.

JawaPos.com–Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

”Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3).

Heni mengatakan, dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan karena saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas standar sistem pembinaan narapidana (SPPN). SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Dia menjelaskan, SPPN memiliki banyak indikator khusus. Salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

”Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” tutur Heni Yuwono.

Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi mendapatkan hak. ”Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” terang Heni.

Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

”Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” papar Heni.

Jika dikelompokkan berdasar lama remisi yang diperoleh, menurut Heni Yuwono, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan yakni 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

”Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,” ungkap Heni.

Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan sebanyak lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.

”Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” terang Heni.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore