Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Februari 2024 | 23.14 WIB

Polres Garut Tangkap Dua Oknum Polri Terkait Kasus Pencurian Kekerasan

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa (20/2). - Image

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa (20/2).

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap dua oknum anggota Polri yang diketahui menjadi otak aksi kejahatan komplotan pencurian dan kekerasan. Komplotan menyasar korban pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut.

”Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha seperti dilansir dari Antara di Garut, Selasa (20/2).

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat enam orang yang menjadi komplotan pencurian dengan kekerasan. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi yang masih aktif.

Aksi mereka itu, lanjut dia, berawal dengan mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang. Selanjutnya, pelaku berpura-pura akan membeli barang tersebut, sampai akhirnya korban sebagai pelapor inisial FF ditangkap komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, pada 16 Februari.

Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pelaku kemudian menyekap korban lalu diambil uang, motor, telepon seluler, dan barang berharga milik korban. Korban dilakban dan diikat kemudian dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

”Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korban diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat,” kata Kapolres Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Kapolres menyampaikan berdasar laporan korban, Satuan Reskrim Polres Garut akhirnya menangkap seluruh komplotan itu lalu dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita mobil yang digunakan pelaku dan barang bukti lain.

Berdasar pengakuan tersangka, kata Kapolres, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan modus sama. Yakni mencari pengedar lalu dimintai uang dan diambil barang berharga.

”Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Garut, yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lain,” terang Rohman Yonky Dilatha.

Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani Propam Polri. Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Porles Garut untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 365 dan pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore