
Penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan di Kota Batam.
JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Jawa Timur, lakukan penyelidikan terhadap aduan perusakan alat peraga kampanye (APK). Dugaan perusakan itu di beberapa lokasi yang dilakukan orang tidak dikenal.
Dilansir dari Antara, Senin (15/1), anggota Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz mengungkapkan, telah menerima aduan terkait laporan perusakan APK dan telah memulai investigasi. Pihaknya telah menerima beberapa bukti berupa rekaman CCTV dan foto terkait peristiwa tersebut.
Bawaslu berencana melakukan investigasi lapangan lebih lanjut dan memeriksa rekaman CCTV dari berbagai sumber. Termasuk Dishub dan instansi lain untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
”Bawaslu Kota Blitar berkoordinasi dengan Gakkumdu Kota Blitar untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut terkait perusakan APK ini,” ujar Nur Aziz.
Bawaslu juga berkomunikasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Blitar guna mengungkap kasus perusakan baliho kampanye. Pihaknya bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Bawaslu bersama Gakkumdu berkomitmen untuk mengamankan para pelaku apabila sudah ada bukti kuat. Pelaku perusakan APK dapat dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengancam sanksi penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Salah satu APK yang diduga dirusak merupakan milik Prawoto Sadewo, calon DPRD Kota Kediri dari PPP dan Bayu Setyo Kuncoro dari PDI Perjuangan. Kedua baliho tersebut diketahui dirobek bersamaan.
Prawoto Sadewo telah melaporkan insiden tersebut ke Bawaslu Kota Blitar. Prawoto Sadewo mengaku sudah menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan belasan pelaku yang diduga masih berusia remaja.
Meskipun motif perusakan belum diketahui, Prawoto menduga adanya kesengajaan berdasar rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dengan sengaja merusak menggunakan sejumlah alat.
Prawoto menambahkan, telah mengantongi beberapa nomor polisi kendaraan yang dikendarai para pelaku perusakan. Informasi itu diperoleh dari penelusuran relawan dan simpatisan.
Dia berharap, pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus itu untuk menjaga integritas proses demokrasi dan menegakkan hukum.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
