
Ilustrasi pemerkosaan. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Polres Pamekasan meringkus seorang oknum ustad berinisial MS, 48. Diduga oknum ustad itu melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati di bawah umur.
Penangkapan itu berdasarkan pada berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Kota Pasuruan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kasus pencabulan yang diduga MS terjadi sekitar pada Oktober sampai November 2023. Kasus itu baru diketahui keluarga korban pada 22 Desember 2023.
“Baru diketahui oleh keluarga pada 22 Desember saat menjemput korban dari yayasan tempatnya menempuh pendidikan,” ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan saat menggelar konferensi pers Rabu pagi (10/1).
Lebih miris lagi, korban asusila dari Ustad MS ini adalah anak berkebutuhan khusus (ABK). "Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkap bahwa pelaku menodai korban di dalam kamar pada waktu subuh.
AKBP Jazuli Dani Iriawan menceritakan, kasus asusila Ustad MS ini bermula saat keluarga korban menjemput korban pada 22 Desember 2023. Saat itu keluarga melihat tingkah korban, yaitu tertutup.
Perubahan itu membuat keluarga curiga dan menanyakan kondisi korban. Lantas korban menceritakan bahwa telah dinodai MS di waktu subuh di dalam kamar panti yayasan. Korban mengaku MS menodainya dengan cara meraba-raba alat vitalnya.
Dikatakan AKBP Jazuli Dani, dari hasil Visum Et Repertum (VER) pada kemaluan korban terdapat robekan lama.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 - 15 tahun atas pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
