Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 04.00 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Ustad Cabul, Diduga Nodai Santri ABK di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi pemerkosaan. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Polres Pamekasan meringkus seorang oknum ustad berinisial MS, 48. Diduga oknum ustad itu melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati di bawah umur.

Penangkapan itu berdasarkan pada berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Kota Pasuruan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kasus pencabulan yang diduga MS terjadi sekitar pada Oktober sampai November 2023. Kasus itu baru diketahui keluarga korban pada 22 Desember 2023.

“Baru diketahui oleh keluarga pada 22 Desember saat menjemput korban dari yayasan tempatnya menempuh pendidikan,” ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan saat menggelar konferensi pers Rabu pagi (10/1).

Lebih miris lagi, korban asusila dari Ustad MS ini adalah anak berkebutuhan khusus (ABK). "Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkap bahwa pelaku menodai korban di dalam kamar pada waktu subuh.

AKBP Jazuli Dani Iriawan menceritakan, kasus asusila Ustad MS ini bermula saat keluarga korban menjemput korban pada 22 Desember 2023. Saat itu keluarga melihat tingkah korban, yaitu tertutup.

Perubahan itu membuat keluarga curiga dan menanyakan kondisi korban. Lantas korban menceritakan bahwa telah dinodai MS di waktu subuh di dalam kamar panti yayasan. Korban mengaku MS menodainya dengan cara meraba-raba alat vitalnya.

Dikatakan AKBP Jazuli Dani, dari hasil Visum Et Repertum (VER) pada kemaluan korban terdapat robekan lama.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 - 15 tahun atas pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore