Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Januari 2024 | 05.43 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang

Garis polisi dipasang di depan pintu rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, TKP pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR. - Image

Garis polisi dipasang di depan pintu rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, TKP pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR.

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kota Malang, dengan korban berinisial AP, 34, warga Surabaya, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, telah menangkap satu orang tersangka berinisial AR pada Kamis (4/1), terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

”Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang,” kata Danang seperti dilansir dari Antara.

Tersangka AR merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pembunuhan tersebut, diduga dilakukan pada Oktober 2023.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menjelaskan, kasus tersebut bermula pada saat ditemukannya tubuh manusia yang terpotong di bagian kepala, tangan, serta kaki, di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023.

Menurut dia, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, menemukan petunjuk, bahwa seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.

”Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam (4/1), kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan, dan telapak kaki,” tambah Nur Wasis.

Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjut dia, kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.

”Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya,” terang Nur Wasis.

Sejauh ini, lanjut dia, tersangka sudah mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.

”Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban,” tutur Nur Wasis.

Dalam kasus tersebut, dia menambahkan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Dalam kasus tersebut, tersangka JM, 61, membunuh istrinya, MS, 55, disertai tindakan mutilasi.

Tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut pada 30 Desember dan menyerahkan diri ke pihak berwajib pada 31 Desember 2023. Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut diduga akibat permasalahan rumah tangga.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore