
Diskusi pengelolaan limbah industri di Kota Batam.
JawaPos.com - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) merupakan kota bisnis yang memiliki banyak pusat industri. Sayang, industri di kota yang bertetangga dengan Singapura itu belum semuanya patuh terhadap pengelolaan limbahnya.
Kondisi itu tercatat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam Saprial mengatakan, pihaknya selama ini terus menyosialisasikan kepada dunia industri agar meningkatkan kesadaran terhadap mengelola limbah.
"Menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar," tegas Saprial dalam keterangan persnya, Minggu (3/12).
Dia menyebut, di Kota Batam lebih dari 50 persen atau separo perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri LHK itu menyatakan, pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan Festronik.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) yang digelar Dinas LHK Kota Batam pada Kamis (30/11). Terhadap industri yang nakal itu, kata Saprial, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan.
Ketegasan dari DLH Kota Batam itu mendapat apresiasi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). "Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," ujar GM Industrial Sales PT PPLI Yurnalisdel.
Lebih jauh Yurnalisdel mengatakan, di PPLI terdapat insinerator berkapasitas 50 ton. Dia mengklaim insinerator itu sangat ramah lingkungan dan nyaris zero emision.
Selain itu, di PPLI terdapat fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek pelanggan. Alat itu adalah fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada tahun 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki oleh PPLI.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
