
Diskusi pengelolaan limbah industri di Kota Batam.
JawaPos.com - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) merupakan kota bisnis yang memiliki banyak pusat industri. Sayang, industri di kota yang bertetangga dengan Singapura itu belum semuanya patuh terhadap pengelolaan limbahnya.
Kondisi itu tercatat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam Saprial mengatakan, pihaknya selama ini terus menyosialisasikan kepada dunia industri agar meningkatkan kesadaran terhadap mengelola limbah.
"Menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar," tegas Saprial dalam keterangan persnya, Minggu (3/12).
Dia menyebut, di Kota Batam lebih dari 50 persen atau separo perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri LHK itu menyatakan, pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan Festronik.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) yang digelar Dinas LHK Kota Batam pada Kamis (30/11). Terhadap industri yang nakal itu, kata Saprial, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan.
Ketegasan dari DLH Kota Batam itu mendapat apresiasi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). "Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," ujar GM Industrial Sales PT PPLI Yurnalisdel.
Lebih jauh Yurnalisdel mengatakan, di PPLI terdapat insinerator berkapasitas 50 ton. Dia mengklaim insinerator itu sangat ramah lingkungan dan nyaris zero emision.
Selain itu, di PPLI terdapat fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek pelanggan. Alat itu adalah fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada tahun 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki oleh PPLI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022