Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 14.18 WIB

Kejati Riau Telusuri Aliran Uang Suap Oknum Polisi di Bengkalis

Suami oknum jaksa SH yang berinisial Bripka BA saat dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau. - Image

Suami oknum jaksa SH yang berinisial Bripka BA saat dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Riau menelusuri aliran uang suap yang diterima oknum polisi di Polres Bengkalis Bripka BA senilai Rp 999 juta dari terdakwa perkara narkotika. Suap itu bekerja sama dengan istrinya seorang oknum jaksa berinisial SH.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menyebutkan, uang suap tersebut sudah berubah menjadi benda. Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya kini sedang melakukan penelusuran.

”Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang itu sudah digunakan tersangka untuk membeli sesuatu,” kata Imran Yusuf seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, Bripka BA telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau. Sedangkan sang istri, oknum jaksa SH, ditetapkan sebagai tahanan kota.

Kejati Riau menyatakan, sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dalam penetapan tersangka Bripka BA. Aspidsus mengaku penyidikan yang dilakukan Kejati didukung Kepala Polda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

”Saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Koordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal),” ujar Imran Yusuf.

SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani SH. Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore