
Sebuah mobil avanza yang mengangkut rokok ilegal terperosok di sungai di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
JawaPos.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap rokok ilegal. Hal ini setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil pengangkut rokok ilegal yang terperosok ke sungai ketika melarikan diri di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang kami peroleh. Selanjutnya, pada Jumat (6/10) malam, dilakukan penyisiran di Jalan Kudus-Pati," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Selasa (10/10).
Setelah mengetahui ada mobil dengan ciri yang sama, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, kendaraan tersebut tidak mau berhenti sehingga dilakukan upaya pengejaran.
Mobil Toyota Avanza tersebut akhirnya berhenti setelah terperosok dan terguling di sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.Dari dalam mobil tersebut ditemukan 246.920 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Sementara nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 309,8 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 212,39 juta.
Mobil yang terperosok tersebut berhasil dievakuasi dengan bekerja sama dengan Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar. Sedangkan barang bukti beserta mobil pengangkut dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Arif juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang ikut membantu penegakan Undang-Undang Cukai.
"Semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.
Awal Oktober 2023, tim KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara. Di antaranya di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 399,71 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 273,95 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022