
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) beri keterangan terkait kasus perdagangan bayi di Kota Malang, Jumat (15/9).
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi dan menangkap tiga orang terduga pelaku. Perdagangan bayi itu dilakukan melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kasat Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Danang Yudanto mengatakan, tiga orang pelaku tersebut berinisial ES, 19, dan MF, 19, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, selaku orang tua bayi. Selain itu, AL, 21, warga Surabaya, yang berperan sebagai perantara.
”Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta masyarakat,” kata Danang seperti dilansir dari Antara.
Danang menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan bayi berjenis kelamin perempuan berusia tiga hari tersebut bermula ketika seorang warga Kota Malang mencurigai adanya praktik jual beli bayi pada sebuah aplikasi media sosial pada awal September. Warga tersebut kemudian masuk sebuah grup di media sosial itu dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.
”Selama proses mendekati perantara tersebut, warga Kota Malang itu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” terang Danang Yudanto.
Dia menambahkan, perantara berinisial AL kemudian mengirimkan pesan kepada masyarakat yang tertarik untuk mengadopsi bayi tersebut. Pelaku menawarkan sejumlah bayi dengan tarif berkisar Rp 8 juta hingga Rp 18 juta per orang untuk diadopsi.
Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp 6,5 juta dari tersangka AL.
”Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang. Perantara sanggup mengantarkan bayi itu ke Kota Malang. Pada 5 September, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas,” papar Danang Yudanto.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa telepon genggam dengan berbagai merek, dan uang tunai Rp 6,5 juta.
Kini bayi tersebut berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari dinas sosial setempat. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan jaksa penuntut umum terkait proses perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022