Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 17.45 WIB

Paksa Belasan Siswi Cukur Rambut, Guru SMP di Lamongan Dilarang Mengajar

ILUSTRASI. Guru memberikan materi saat kegiatan belajar mengajar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI. Guru memberikan materi saat kegiatan belajar mengajar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Lamongan, Jawa Timur, menarik EN, guru yang mencukur paksa 19 siswi karena tidak memakai dalaman kerudung atau ciput. Guru tersebut juga dilarang mengajar.

”Kami sudah tarik langsung gurunya supaya tidak mengajar lagi. Tentunya ada peringatan juga atas perbuatan yang dilakukan,” ujar Kepala Dispendik Lamongan Munif Syarif seperti dilansir Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (29/8).

Insiden itu terjadi 23 Agustus lalu. Belasan siswi kelas IX tersebut tidak mengenakan dalaman jilbab sehingga rambut mereka masih kelihatan. EN yang marah lantas mencukuri murid-muridnya itu dengan alat cukur elektronik.

Kejadian tersebut berlangsung ketika para murid hendak pulang. Menurut Munif, mengutip EN, para murid sebelumnya sudah diingatkan agar memakai ciput, tapi tetap tidak menjalankan. Meski demikian, perbuatan EN tetap tidak bisa dibenarkan.

Munif memastikan, sudah terjalin perdamaian antara EN dan para wali murid ke-19 siswi. Persisnya ketika para wali murid dikumpulkan di sekolah sehari setelah kejadian. EN didampingi Harto, kepala SMPN 1 Sukodadi, sudah meminta maaf dalam kesempatan itu.

Namun, lanjut Munif, sekolah memiliki kewajiban untuk membina psikologis belasan siswi tersebut agar benar-benar pulih dan tidak trauma. Untuk itu, perlu disiapkan pendampingan khusus.

Munif tidak membenarkan perilaku guru tersebut. Namun, dari penuturannya, para siswi sudah diperingatkan sebelumnya, tapi masih mengulangi perbuatan. ”Saya tidak membenarkan tindakan guru. Bahkan, guru langsung diberi sanksi. Harapannya, kegiatan pembelajaran tetap normal dan siswa bisa mematuhi tata tertib sekolah,” terangnya.

Diduga Dianiaya

Sementara itu, sampai saat ini Polres Lamongan terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya salah satu santri Ponpes Tarbiyatut Tholabah, Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Santri bernama M. Haidar Khabib Nazar, 12, asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, tersebut diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.

Pada jenazahnya terdapat luka lebam di paha serta anggota badan yang lainnya. ”Sampai saat ini, dalam penyelidikan lebih lanjut terkait meninggalnya santri,” kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, sudah 17 saksi yang diperiksa polisi. Baik dari kalangan santri, pengajar, dan lainnya. Polisi juga sudah meminta keterangan dari orang tua korban.

Mulkan, salah satu paman korban, menceritakan, pada Jumat (25/8) pekan lalu, sekitar pukul 07.00, orang tua korban telah dihubungi pihak ponpes. Mereka dikabari bahwa sang anak sedang sakit serta kini berada di Rumah Sakit Suyudi Paciran. ”Dari situlah akhirnya orang tuanya telah datang ke rumah sakit tersebut,” bebernya

Sesampai di rumah sakit, orang tua korban mendapati sang anak telah meninggal dunia. Adanya luka memar serta berbagai kejanggalan pada jenazah korban mendorong orang tua korban melapor ke Polres Lamongan. (rka/mal/c9/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore