Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 00.19 WIB

Damkar Sleman Imbau Warga Waspadai Kebakaran Lahan, Mayoritas Akibat Pembakaran Sampah  

Ilustrasi kekeringan, sungai-sungai menyusut debit airnya.

JawaPos.com – Wilayah DIJ diperkirakan sudah memasuki puncak musim kemarau hingga September mendatang. Masa-masa seperti saat ini rawan dengan kebakaran serta kekurangan air bersih.

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Sleman pun mengimbau masyarakat lebih waspada. Terutama terhadap kebakaran lahan.

Pada puncak musim kemarau, potensi kebakaran lahan meningkat seiring dengan menurunnya tingkat kelembapan. Benda-benda akan lebih kering sehingga mudah terbakar.

Kepala Seksi Operasional dan Investigasi (Kasi Ops) Bidang Damkar Sleman Nawa Murtiyanto menyampaikan, jumlah kebakaran lahan di Sleman tahun ini naik jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Tercatat, selama Januari lalu sampai pertengahan Agustus ini, sudah ada 104 kejadian kebakaran lahan. Sementara tahun lalu hanya terdapat 77 kejadian kebakaran lahan.

Dia menerangkan, mayoritas kebakaran lahan di Sleman disebabkan kelalaian manusia. Warga meninggalkan lokasi pembakaran sampah ketika api belum benar-benar padam. Akibatnya, karena tertiup angin kencang, api kembali membesar dan merembet ke benda-benda sekitar yang mudah terbakar.

’’Karena itu, memasuki fase kelembapan rendah seperti sekarang, masyarakat perlu memperkuat pengawasan pembakaran sampah,’’ tegasnya kepada Jawa Pos Radar Jogja kemarin (20/8).

Wilayah yang rawan dengan kebakaran lahan adalah Sleman Timur yang meliputi Kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Depok, Berbah, Kalasan, dan Prambanan. Kebakaran juga kerap terjadi di wilayah Sleman Tengah seperti Kapanewon Sleman, Ngaglik, Mlati, Pakem, dan sebagian Turi.

’’Kalau kebakaran karena faktor alam, dari hasil investigasi kami, sejauh ini belum ada,’’ ujar Nawa.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan larangan pembakaran sampah. Selain bisa memicu kebakaran, asap hasil pembakaran sampah sangat mengganggu kenyamanan umum.

Dia memastikan bahwa ada sanksi administratif hingga denda bagi masyarakat yang membakar sampah secara sembarangan.

Sanksi tersebut masuk dalam Perda Sleman Nomor 12/2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Pasal 24 perda itu berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah di jalur hijau, taman, dan tempat umum.

’’Selain itu, ada peraturan bupati tentang pengelolaan sampah sehingga pembakaran sampah tidak diperbolehkan,’’ ujar perempuan yang akrab disapa Evie itu.

Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Sleman Makwan menyampaikan, ada empat kapanewon di wilayahnya yang rawan kekeringan saat kemarau panjang ini. Di antaranya, Prambanan, Gamping, Tempel, dan Moyudan. Empat daerah itu berpotensi kekurangan air bersih karena letak jauh dari sumber air.

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore