Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Agustus 2023 | 20.37 WIB

Ditreskrimsus Polda Sulsel Kembali Usut Kasus BPNT Covid-19

TETAP PAKETAN: Beberapa komoditas BPNT yang diterima KPM di wilayah Kecamatan Cerme, Senin (27/7). (Tim Jawa Pos) - Image

TETAP PAKETAN: Beberapa komoditas BPNT yang diterima KPM di wilayah Kecamatan Cerme, Senin (27/7). (Tim Jawa Pos)

JawaPos.com–Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19. Bantuan itu berasal dari Kementerian Sosial yang merugikan keuangan negara Rp 25 miliar lebih.

”Jadi begini, BNPT Covid-19 itu di seluruh Indonesia termasuk 24 kabupaten dan kota di Sulsel, semua kita tetap lakukan penyelidikan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Helmi Kwarta Rauf seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Helmi mengatakan, 24 kabupaten kota tersebar di Sulsel, itu bukan perkara sedikit untuk wilayah pekerjaan. Sehingga penyidik melaksanakan tugas memprioritaskan yang dianggap paling layak dan patut.

”Tapi, semua pasti dilakukan penyelidikan soal BPNT ini,” ucap Helmi.

Saat ditanya dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi BNPT Covid-19 mengingat sudah ada 14 orang yang ditetapkan tersangka pada awal Desember 2022 oleh Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata Helmi, tetap dilanjutkan.

”Sesuatu yang sudah dilakukan penyelidikan itu harus kita tuntaskan. Soal penanganan lebih lanjut nanti saya cek lagi ke bawah, jajaran Ditreskrimsus,” tambah Helmi.

Sebelumnya, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT Covid-19 dari Kemensos pada awal Desember 2022. Mereka berinisial AR, IN, AA, dan AI, dari Kabupaten Sinjai. Disusul tersangka inisial AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng. Serta tersangka inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar.

Para tersangka dinilai berperan dan bertanggung jawab sebagai Koordinator Daerah (Korda) penyaluran bantuan, suplier, sampai pada pimpinan perusahaan PT maupun CV sebagai penyedia bahan pokok bantuan Covid-19.

Kendati demikian, hingga Agustus 2023, perkara tersebut masih jalan di tempat dan para tersangka masih bebas. Dalam kasus itu Kapolda Sulsel sebelumnya beserta jajaran telah menerima penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini Padahal, dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 itu mencapai Rp 25 miliar.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Eksternal lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa mengatakan, tetap mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan perkara korupsi. Sebab, akan menjadi penilaian publik bila hanya jalan di tempat.

”Kan kasus ini sudah ada tersangkanya. Kasus mark up atau penggelembungan harga sembako Covid-19 di Kota Makassar juga ada. Dengan didukung bukti permulaan yang cukup, penyidik bisa melanjutkan kasus ini hingga di persidangan,” papar Anggareksa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore