
Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, dari Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kepada Tim JPU Kejati Sulsel, di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (10/8).
JawaPos.com–Tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kota Makassar segera menjalani sidang. Mereka diduga melakukan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2016-2019.
”Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dalam waktu dekat ini segera melimpahkan perkara tersangka HA, TP, dan AA, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel) Soertami seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik pidsus Kejati Sulsel kepada penuntut umum yaitu masing-masing HA (Hamzah Ahmad) mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 dan 2019. Selanjutnya, TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019, untuk Laba 2018. Dan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 dan menjabat Direktur Teknik PDAM tahun 2020 untuk laba 2019.
Berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dilimpahkan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel di Lapas Kelas I Makassar dan menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU Kejati Sulsel dan Tim JPU Kejari Makassar untuk disidangkan.
Dalam berkas perkara terungkap serangkaian perbuatan tersangka HA, TP, dan AA, diduga telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar.
Kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM yang timbul dalam kasus sejak tahun 2016-2018 senilai total Rp 20,3 miliar lebih.
Dari perbuatan para tersangka terancam pidana dalam primer pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, dua terdakwa mantan Direktur Umum PDAM Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi telah menjalani sidang hingga dituntut 11 tahun penjara atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 20,3 miliar lebih.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
