Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juni 2023 | 22.35 WIB

Polda DIJ Ajukan Konsep Baru Uji Praktik SIM Roda Dua ke Mabes

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan uji coba praktik SIM roda dua di satpas polres, Senin (26/6), yang telah diubah dan disesuaikan dengan ujian teori. - Image

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan uji coba praktik SIM roda dua di satpas polres, Senin (26/6), yang telah diubah dan disesuaikan dengan ujian teori.

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Jogjakarta akan mengajukan konsep baru uji praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk roda dua ke Markas Besar (Mabes) Polri agar pemberlakuan secara nasional. Itu merupakan ide dari Kepolisian Resor (Polres) Bantul.

”Ini baru konsep, kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional,” kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) DIJ Brigjen Pol Slamet Santoso seperti dilansir dari Antara di Polres Bantul, Senin (26/6).

Menurut dia, dalam konsep baru uji praktik SIM roda dua tersebut terdapat perubahan. Salah satunya yang paling menonjol adalah tidak adanya jalur zigzag dan angka delapan seperti pada uji praktik sebelumnya. Sementara itu, pada ujian teori dalam pembuatan SIM roda dua di Satpas Polres Bantul tetap sama.

”Nanti kami kembangkan di tingkat Polda DIJ dan mudah-mudahan ide dari Bantul itu bisa disampaikan ke tingkat Mabes Polri. Kalau cocok, bisa diberlakukan secara nasional, itu harapannya,” ujar Slamet Santoso.

Wakapolda DIY mengatakan, konsepsi uji praktik roda dua di Polres Bantul itu dasarnya adalah dari anev (analisis dan evaluasi) kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Paling banyak terjadi adalah kendaraan roda dua.

Brigjen Pol Slamet Santoso menyebutkan, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu kebanyakan hampir 51 persen faktor manusia. ”Entah dari segi knowledge-nya, skill, maupun attitude. Kami tadi sudah diskusi tentang konsep ini dengan para ahli yang ada di wilayah DIJ,” papar Slamet Santoso.

Wakapolda menjelaskan, sejak beberapa tahun lalu untuk pelaksanaan ujian teori SIM itu sudah berubah dari yang tadinya textbook menjadi e-Avis (electronic audio video integrated system). Selanjutnya itu disinkronkan di Polres Bantul antara pelaksanaan ujian teori dan ujian praktik.

”Materinya yang banyak dikeluhkan dari masyarakat itu 'kan terkait dengan  zigzag dan angka delapan. Ujian teori itu sudah disinkronkan dengan ujian praktik di sini sehingga ada beberapa hal yang kami tidak berlakukan dan tidak laksanakan pada ujian teori,” papar Slamet Santoso.

”Di konsep uji praktik ini (zigzag dan angka delapan) di-skip, kemudian diubah dengan yang lain. Di antaranya itu, sudah mewakili dari uji keseimbangan reaksi dan perilaku pengendara,” ucap Slamet Santoso.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore