
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. (Istimewa)
JawaPos.com - Mabes Polri memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah. Satgas khusus itu dibuat sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Dia menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
”Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” kata Nunung pada Jumat (17/4).
Jenderal bintang dua Polri itu menyampaikan bahwa saat ini penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di tengah-tengah dinamika global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada meningkatnya biaya transportasi, akomodasi, dan logistik.
Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, khususnya berkaitan dengan praktik haji non kuota dan non prosedural. Dia menyebut, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, melainkan juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
”Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” ucap dia.
Tahun ini, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Angka itu menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat turut menghadirkan tantangan serius bagi Polri, khususnya dalam aspek pengawasan dan potensi penyimpangan.
Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi. Misalnya penyalahgunaan visa non haji seperti visa ziarah dan visa kerja, dimana calon jemaah diberangkatkan satu tahun sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal yang kemudian digunakan untuk berhaji.
Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai aturan dan ketentuan resmi, menggunakan visa furoda, mujamalah, dan atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Polri juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam untuk memberangkatkan jemaah Indonesia secara ilegal.
Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan bahwa telah ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Kemudian penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
