Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2023 | 19.51 WIB

Aniaya Santri Gontor hingga Tewas, Dua Terdakwa Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan kasus santri aniaya santri hingga tewas di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (7/6). - Image

Suasana sidang putusan kasus santri aniaya santri hingga tewas di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (7/6).

JawaPos.com–Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo menjatuhkan hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara kepada dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor. kejadian itu menyebabkan korban, Albar Mahdi, 17, meninggal dunia pada 22 Februari.

Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Keluarga terdakwa MFA, 18; dan IH, 16; mengikuti persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan pada Rabu (7/6).

”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH,” kata Hakim Ari membacakan amar putusan seperti dilansir dari Antara.

Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.

Namun vonis itu tak serta-merta diterima jaksa penuntut umum. Salah satu anggota tim JPU Bagas Prasetya menyatakan, penggunaan hak untuk berpikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.

”Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir,” ujar Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan majelis hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

”Fakta-fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Zul Efendi Manurung.

Yatma, kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis majelis hakim. Majelis hakim sudah objektif dalam memberikan vonis tersebut. Pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

”Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim objektif dalam vonis pada klien kami,” kata Yatma.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore