
Suasana sidang putusan kasus santri aniaya santri hingga tewas di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (7/6).
JawaPos.com–Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo menjatuhkan hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara kepada dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor. kejadian itu menyebabkan korban, Albar Mahdi, 17, meninggal dunia pada 22 Februari.
Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Keluarga terdakwa MFA, 18; dan IH, 16; mengikuti persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan pada Rabu (7/6).
”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH,” kata Hakim Ari membacakan amar putusan seperti dilansir dari Antara.
Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.
Namun vonis itu tak serta-merta diterima jaksa penuntut umum. Salah satu anggota tim JPU Bagas Prasetya menyatakan, penggunaan hak untuk berpikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.
”Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir,” ujar Bagas.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan majelis hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
”Fakta-fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Zul Efendi Manurung.
Yatma, kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis majelis hakim. Majelis hakim sudah objektif dalam memberikan vonis tersebut. Pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.
”Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim objektif dalam vonis pada klien kami,” kata Yatma.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
