
DIBAWA KE LAPAS: Empat warga Desa Pakel yang telah menjadi tersangka saat dikirim menuju Lapas Banyuwangi. Rabu (31/5).
JawaPos.com - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sudah rela menjaminkan diri ke Polda Jatim. Pembelaan juga dilakukan para aktivis lingkungan. Upaya-upaya itu merupakan bagian dari pengajuan penangguhan penahanan sejumlah warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atas konflik agraria antara warga desa dan sebuah perusahaan perkebunan.
Namun, Polda Jatim menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Perkembangan terakhir, penanganan perkara itu sudah selesai.
’’Berkas perkara dan para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim,’’ kata Kasubdit Kamneg Polda Jatim AKBP Taufiqurrachman.
Dia menjelaskan, polda memang sempat mendapat permohonan penangguhan penahanan tersangka. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.
’’Sekarang wewenang penahanan sudah beralih ke jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.
Menyikapi hal itu, Busyro menegaskan, sebenarnya para warga desa tersebut adalah korban konflik agraria dengan korporasi. Karena itu, Muhammadiyah mengadvokasi masyarakat sejak awal kasus.
Bukan hanya petani Pakel, tapi juga masyarakat yang berbenturan dengan perusahaan tambang di Banyuwangi dan sekitarnya.
’’Dengan begitu, tidak akan ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seperti Salim Kancil di Lumajang,’’ ucap Busyro di sela rapat kerja Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah di Surabaya, Kamis (1/6).
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan sejumlah warga Desa Pakel sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Yakni, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Abdillah Rafsanjani, Kades Pakel Mulyadi, serta dua kepala Dusun Suwarno dan Untung.
Mereka disebut menyebarkan informasi bahwa lahan bersertifikat hak guna bangunan atas nama perusahaan itu merupakan milik warga. Kemudian, warga mendatangi lahan tersebut dan terjadi bentrokan hingga menimbulkan korban luka. Para tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan agar status tersangka dicabut, tetapi ditolak.
Perkara itu merupakan buntut konflik agraria yang berkepanjangan antara warga Pakel dan PT Bumi Sari. Warga meminta hak guna usaha (HGU) perusahaan di atas lahan yang diklaim milik warga itu dicabut. Kasus tersebut mendapat atensi dari sejumlah ormas besar. Salah satunya PP Muhammadiyah. Juga, lembaga maupun aktivis pro lingkungan di negeri ini. (edi/gas/c18/ris)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
