
Ilustrasi kawasan Tugu Pal Putih, Jogjakarta. Hendra Nurdiyansyah/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota Jogjakarta kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak. Itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogjakarta Nomor 49 Tahun 2022.
”Aturan jam malam itu sudah ada dan sebelumnya sudah berjalan cukup efektif. Nanti kami efektifkan kembali,” kata Penjabat Wali Kota Jogjakarta Sumadi seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.
Pernyataan Sumadi tersebut disampaikan untuk menanggapi munculnya kasus kejahatan jalanan yang terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer Jogjakarta pada Selasa (7/2) pagi.
Menurut Sumadi, aturan jam malam anak tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan anak. Namun, membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, lanjut dia, anak diwajibkan berada di rumah dan melakukan berbagai kegiatan bersama keluarga sehingga pengawasan orang tua menjadi lebih optimal.
Dia pun berharap kabupaten lain di Provinsi DIJ bisa menerapkan aturan serupa yaitu membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hingga dini hari. Hal itu agar antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak menjadi lebih optimal.
”Dari identifikasi sementara, pelaku bukan anak atau remaja dari Jogjakarta. Oleh karena itu, kami berharap kabupaten lain pun bisa menerapkan aturan serupa untuk antisipasi bersama,” tutur Sumadi.
Selain menerapkan aturan jam malam, Sumadi mengatakan, pemkot sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memetakan lokasi yang dinilai rawan terjadi kejahatan jalanan.
”Tempat yang biasanya menjadi lokasi tongkrongan anak-anak akan lebih diawasi bersama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, TNI dan kepolisian. Operasi dan patroli ketertiban keamanan lebih ditingkatkan,” ucap Sumadi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
