Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Desember 2022 | 12.52 WIB

Istri Terdakwa Mardani Menolak sebagai Saksi di Persidangan

Sidang terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12). Firman/Antara - Image

Sidang terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12). Firman/Antara

JawaPos.com–Istri terdakwa perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menolak sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/12).

”Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi,” kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet seperti dilansir dari Antara.

Hak menolak menjadi saksi diatur pada pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang. Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.

Selain itu, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Kemudian ketiga, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Sedangkan bagi pihak di luar ketentuan pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur pasal 224 ayat (1) KUHP.

Budhi menyebut, rencana menghadirkan istri terdakwa untuk menggali keterangannya terkait jam tangan perempuan mewah yang dibeli terdakwa namun pembayarannya dilakukan mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio. Jam tangan perempuan itu bermerek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp 1,95 miliar, dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017.

Hingga sidang pada Kamis (15/12), terhitung sudah ada 35 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan KPK sebagai pembuktian dakwaan.

Sementara itu, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming membantah semua keterangan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio ketika bersaksi di persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mardani menyebut keterangan itu mengada-ada.

”Semuanya salah dan dikarang-karang, karena saksi (Christian) menjabat 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry pada 2020, jadi  yang disampaikan hanya berdasar karangan  yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mardani.

Apa yang menjadi bantahan terdakwa itu bermula dari kesaksian Christian yang mengaku pernah mendengar Henry berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengalihan yang dimaksud yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas kurang lebih 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN di tahun 2011.

”Sepengetahuan saya, Rp 40 miliar bayar ke PT BKPL, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee,” kata Christian.

Selesai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/12) pekan depan.

KPK mendakwa Mardani menerima gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Adapun dua dakwaan alternatif yang dikenakan yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore