Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 November 2022 | 02.55 WIB

Tiga Terdakwa Klitih di Jogjakarta Divonis 6 Hingga 10 Tahun Penjara

Sejumlah orang protes saat akhir sidang putusan kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di PN Jogjakarta, Selasa (8/11). Luqman Hakim/Antara - Image

Sejumlah orang protes saat akhir sidang putusan kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di PN Jogjakarta, Selasa (8/11). Luqman Hakim/Antara

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Jogjakarta, dengan hukuman enam hingga 10 tahun penjara.

Ketiga terdakwa pelaku kejahatan jalanan itu Ryan Nanda Syahputra, 19, divonis sepuluh tahun penjara. Sedangkan Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, yang masing-masing divonis enam tahun penjara.

”Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman seperti dilansir dari Antara saat sidang putusan di PN Jogjakarta, Selasa (8/11).

Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

”Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana, haruslah dihukum dan membayar biaya perkara,” ujar Suparman.

Menurut Suparman, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Jogjkarta sebagai kota wisata yang aman. ”Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan,” tambah dia.

Sesaat setelah pembacaan putusan tersebut, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis. Suasana bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang sembari melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Mengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin sidang untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding. ”Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding,” ucap Suparman.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah. ”Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding,” ujar Taufiqurrahman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore