
Sejumlah orang protes saat akhir sidang putusan kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di PN Jogjakarta, Selasa (8/11). Luqman Hakim/Antara
JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Jogjakarta, dengan hukuman enam hingga 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa pelaku kejahatan jalanan itu Ryan Nanda Syahputra, 19, divonis sepuluh tahun penjara. Sedangkan Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman seperti dilansir dari Antara saat sidang putusan di PN Jogjakarta, Selasa (8/11).
Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
”Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana, haruslah dihukum dan membayar biaya perkara,” ujar Suparman.
Menurut Suparman, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Jogjkarta sebagai kota wisata yang aman. ”Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan,” tambah dia.
Sesaat setelah pembacaan putusan tersebut, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis. Suasana bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang sembari melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Mengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin sidang untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding. ”Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding,” ucap Suparman.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah. ”Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding,” ujar Taufiqurrahman.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
