Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2022 | 03.24 WIB

Pengadilan Negeri Banjarmasin Tunjuk Lima Hakim Adili Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kemeja biru). Firman/Antara - Image

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kemeja biru). Firman/Antara

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menunjuk lima hakim untuk mengadili perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

”Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Selasa (1/11).

Dia mengakui, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang. Alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10). Pada perkara itu, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang 2014 hingga 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore