
Photo
JawaPos.com- Usianya masih sangat muda. Baru 26 tahun. Wajahnya juga cantik. Namun, masalah besar tengah membelit Arinda Nerrisya Putri. Karyawan Bank Jatim di Banyuwangi dengan NIP 01190141 itu ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya, dugaan penipuan dan penggelapan uang milik nasabah. Nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Korbannya adalah Peni Handayani, mantan kepala dinas sosial (Dinsos) Pemkab Banyuwangi. Arinda sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Namun, perempuan sarjana Akuntansi itu ditangguhkan penahanannya. Sebab, dia sedang hamil. Usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Seperti dilansir Jawa Pos Radar Banyuwangi, kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan korban ke polisi pada Desember 2021. Awalnya, korban didatangi Arinda. Dia menawarkan deposito bank. Bunga cukup tinggi. Peni dianggap sebagai nasabah prioritas. Korban pun tergiur iming-iming bunga tinggi tersebut. Korban lalu menyetorkan uang lewat tersangka.
”Korban sudah lebih lima kali melakukan transaksi dengan tersangka. Semua uang disetor kepada tersangka. Nilai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Agus, Arinda juga memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposito dan stempel pada surat tersebut. Arinda melakukan aksinya itu secara pribadi. ’’Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat surat tanda bukti kepemilikan deposito palsu,” kata Agus.
Korban tidak curiga hingga mau setor duit sampai Rp 3 miliar. Iming-iming bunga tinggi hanya strategi untuk bisa mengelabuhi korban. Sejauh ini, baru satu korban yang melapor. Belum ada korban lain. ‘’Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.
Selama proses penyidikan kasus tersebut, polisi mendapati ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. Karena itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ”Dari penerapan TPPU, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita berupa satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Agus menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ”Untuk ancaman pasal 374 atau 372 KUHP maksimal lima tahun penjara, sedangan UU TPPU maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Dihubungi Jawa Pos Radar Banyuwangi secara terpisah, Peni Handayani membenarkan kalau dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan pelaku Arinda Nerrisya Putri. Nilai uang yang telah digelapkan Rp 3 miliar. ”Iming-imingnya waktu itu adalah bunga deposito tinggi. Saya tergiur melakukan investasi,” akunya.
Kapan uang tersebut diserahkan kepada pelaku? Peni mengaku menyerahkan pada 28 Agustus 2020. Uang ada yang diserahkan secara langsung maupun transfer lewat rekening atas nama Arinda. Uang yang ditransfer Rp 2 miliar dan Rp 500 juta diserahkan langsung kepada pelaku.
”Tanggal 30 November 2020 saya juga menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, kemudian tanggal 3 Juni 2021 Rp 250 juta,” bebernya.
Peni menambahkan, kasus tersebut mencuat ketika pada November 2021 lalu dirinya hendak mengambil saldo deposito atas nama Arinda. Namun, nilai saldo di rekening Arinda tidak sesuai dengan uang yang sudah diserahkan.
”Atas kejadian ini, saya langsung melaporkan Arinda ke Polsek Banyuwangi untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah kalau tersangka sudah diamankan. Semoga uang yang telah dibawa Arinda bisa dikembalikan,” harapnya.
Photo
Rumah milik tersangka di Villa Bukit Mas disegel polisi
Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Meski sebagai tersangka, Arinda mendapatkan perlakuan khusus. Polresta Banyuwangi mengabulkan penangguhan penahanannya dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya saat ini Arinda sedang hamil. Usia kandungannya sudah tujuh bulan.
”Penahanan (Arinda, Red) memang kita tangguhkan. Tersangka hamil. Penyidik mempertimbangkan asas kemanusiaan untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Agus.
Dia menerangkan, penangguhan tersebut demi kesehatan dan keselamatan bayi yang dikandung oleh tersangka. Agus tidak memapik Arinda memang sudah menyandang status tersangka penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Meski tidak ditahan, bukan berarti kasusnya berhenti. Proses hukum tetap berjalan. Selama penangguhan, tersangka wajib melaporkan perkembangan kondisinya ke aparat kepolisian,” katanya.
Dalam penangguhan tersebut, orang tua tersangka menjadi penjamin agar tidak melarikan diri. Penyidik minta kepada orang tua tersangka untuk melaporkan perkembangan anaknya ke Polresta Banyuwangi. Agus menambahkan, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka saat ini masih dilengkapi untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
”BAP masih terus dilengkapi, jika memang lengkap akan kita segera kirimkan maupun dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Rumah Mewah di Villa Bukit Mas Disegel
Polresta Banyuwangi telah menyegel satu unit rumah milik Arinda. Lokasinya, di Perumahan Villa Bukit Mas, Blok SS, RT 02 RW 02, Keluragan Giri, Banyuwangi. Rumah berlantai dua itu diduga hasil pembelian dari aksi penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan.
Meski tinggal di Perumahan Villa Bukit Mas, Arinda tidak begitu dikenal oleh warga sekitar. Arinda tidak pernah membaur. ”Rumah itu kosong sejak Januari 2022 lalu. Sebelumnya hanya tanah kavling saja,” ujar Lubis, ketua RT 02 Perumahan Villa Bukit Mas.
Lubis mengatakan, rumah tersebut memang benar milik Arinda. Namun, sepengatahuannya yang bersangkutan tidak pernah tinggal di rumah tersebut. ”Rumahnya memang mewah, berlantai dua. Bisa jadi rumah tersebut hanya untuk investasi saja. Pokoknya jarang ditempati,” katanya.
Lubis mengaku tidak hafal satu per satu warga di lingkungan RT-nya. Sebab, penduduk di RT 02 RW 02, Kelurahan Giri, cukup banyak. Setidaknya, ada 350 kepala keluarga (KK). ”Saya tidak mungkin hafal satu per satu. Terus terang, saya tidak mengetahui Arinda tinggal di tempa tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, developer Perumahan Villa Bukit Mas Joko Eko Susanto juga mengaku tidak begitu mengenal Arinda. Sebab, pembeli tanah kavling di perumahan tersebut bukan atas nama Arinda. ”Tidak ada pembeli tanah kavling atas nama Arinda, kemungkinan itu merupakan pembeli kedua,” katanya.
Yang jelas, Joko mengatakan, pembangunan Perumahan Villa Bukit Mas terakhir pada 2020. Bisa jadi rumah tersebut merupakan bangunan lama yang sudah direnovasi oleh pemiliknya. ”Saya sudah lama tidak melihat perkembangan Villa Bukit Mas, jadi tidak mengetahui perkembangan terakhir perumahan,” tegasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
